Kepala Dinas Perizinan Satu Pintu Bandung Jadi Tersangka

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Hendro Pandowo
Sumber :
  • VIVA/Suparman

VIVA.co.id – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Bandung, Dandan Riza Wardana ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi. Dandan, diduga telah menerima dana hasil pungutan liar (pungli) perizinan usaha dalam berbagai sektor.

Viral Pungli di Trotoar Depan Gedung DPR, Heru Budi: Sudah Ditertibkan

"Total Rp364 juta dilakukan penggeledahan. Sehingga ada bukti yang disita US$34 ribu, kemudian 124 Poundsterling dan buku tabungan berisi Rp500 juta," kata Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Hendro Pandowo dalam konferensi pers di Mapolrestabes Bandung, Sabtu malam 28 Januari 2017.

Dalam kasus tersebut, penyidik tidak hanya mengamankan dana hasil pungutan liar, namun dua unit mobil dan motor matic kelas premium turut disita.

Dewas Jatuhi Sanksi Berat untuk Tiga 'Bos' Pungli Rutan KPK, Sekaligus Minta Maaf Secara Terbuka

Dandan ditangkap tangan penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung pada Jumat malam 27 Januari 2017 di ruang kerjanya di jalan Cianjur Kota Bandung Jawa Barat.

Saat penangkapan, tidak hanya Dandan yang digelandang ke Mapolrestabes, 10 orang juga diamankan diantaranya, AS salah satu Kabid dan sembilan orang merupakan karyawan dinas tersebut.

KPK Periksa 19 Napi Korupsi soal Kasus Pungli Rutan, Usut Penggunaan Ponsel untuk Pesan Makan

"Setelah pemeriksaan maraton, hasil penyidikan menyimpulkan dari 11 orang, kita pisahkan sebagai saksi dan tersangka. Ada enam orang tersangka, salah satunya kepala dinas saudara DRW," paparnya.

Adapun lima tersangka lainnya, selain Dandan, adalah AS, WK, NS, MTH dan DD. Hendro mengatakan kelima tersangka ini berperan dalam mengumpulkan dana pungutan liar dan menyetorkan dana kepada Dandan.

"Para tersangka ini dalam berbagai peran, mulai dari mengumpulkan uang pungutan liar dari pengusaha yang mengajukan perizinan," kata Hendro.

Akibat perbuatannya, penyidik menjerat para pelaku dengan pasal 5, pasal 11, pasal 12 huruf B Undang - Undang Republik Indonesia nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya