Kasus Korupsi MK Berpotensi Menyeret RI Menjadi Negara Gagal

Patrialis Akbar dan Akil Mochtar
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf

VIVA.co.id – Kasus korupsi yang menjerat hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar, menggangu kestabilan negara bahkan bisa menyeret Indonesia menjadi negara gagal. Hal itu diutarakan oleh Anggota Komisi III DPR RI, Syaiful Bahri Ruray.

Struktur KPK Gemuk, Dewas Sudah Ingatkan Firli Bahuri Cs

"Kalau penjaga konstitusi itu digoyang, artinya kita rombak dasar negara. Ini yang sedang dirobohkan dan Republik terganggu. Karena ini menyangkut masa depan bangsa," ujarnya di sebuh restoran di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu 28 Januari 2017.

Dia menilai, kejahatan jual beli putusan itu merupakan tindak pidana yang mesti dihukum berat. Bahkan, menurutnya hal itu adalah pengkhianatan yang sangat tinggi terhadap konstitusi.

KPK Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi Dirgantara Indonesia

Syaiful menegaskan bahwa tindakan korupsi yang telah dilakukan Patrialis itu telah mencorengkan negara, bahkan pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla. Oleh karenanya, pemerintah harus terbuka kepada masyarakat dalam memilih atau merekut para hakim konstitusi.

"Karena kalau merusak mekanisme dan tata hukum negara kita itu adalah satu dari dua karakter negara gagal. Kalau kita mau bubarkan negara, oke, bertindaklah begitu terus," ucapnya.

Anggaran Miliaran KPK untuk Mobil Dinas, Ini yang Bisa Dipilih
Wakil Ketua KPK Alexander Mawarta.

Bantah Isu Taliban, Pimpinan KPK: Adanya Militan Pemberantas Korupsi

Isu Taliban dinilai sengaja dihembuskan untuk menyerang citra KPK. Isu lama yang berulang kali dimainkan.

img_title
VIVA.co.id
26 Januari 2021