Penyuap Patrialis Ungkap Kartel Impor Daging Sapi

Basuki Hariman, tersangka penyuap hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar saat mendatangi gedung KPK beberapa waktu lalu
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho

VIVA.co.id – Bos PT Impexindo Pratama, Basuki Hariman mengungkap skandal para pejabat negara yang bermain di sektor impor daging sapi. Bahkan dengan tegas, tersangka suap hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar, itu menyebut adanya monopoli dalam impor daging sapi yang masuk ke Tanah Air.

"Seluruh peternak di Indonesia hari ini sedang banyak mengalami kerugian dengan masuknya daging dari India, sehingga para peternak banyak yang merasa dirugikan," kata Basuki usai jalani pemeriksaan di kantor KPK, Jl. HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat 27 Januari 2017. 

Basuki mengatakan, maraknya daging sapi dari India ke Indonesia ini tak lepas dari kartel, yang justru di?nakhodai langsung oleh badan milik negara. Namun dia belum mau membeberkan lebih dini siapa saja pejabat yang bermain dalam kartel ini. Menurut dia, sejalannya penyidikan nanti akan terus terungkap.

Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto

"?Yang jelas dari India boleh impor daging sapi hanya satu perusahaan. Bulog. Ini jelas monopoli," kata Basuki yang juga merupakan Direktur CV Sumber Laut Perkasa itu.

Karena itu, setelah mengetahui ada masyarakat yang memohon uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan ke MK, dirinya langsung mengambil inisiatif membantu.

KPK Periksa Keponakan Surya Paloh

Meski begitu, Basuki selaku pengusaha mengakui kalau dirinya juga ingin mengambil keuntungan dari uji material undang-undang itu. Sebab dirinya adalah importir daging sapi dari Australia, Selandia Baru, dan Amerika Serikat.’
"Memang saya juga berkepentingan uji material itu disetujui," kata ?Basuki.

Basuki menjelaskan, berlakunya Pasal 36C Ayat 1, Ayat 3 dan Pasal 36D Ayat 1 UU peternakan, dan kesehatan hewan menjadi payung buat Bulog memonopoli impor daging berbasis zona-based di Indonesia. Padahal, tegas Budi, pemberlakukan pasal itu justru merugikan sejumlah pihak.

Pasal tersebut merugikan para pengusaha dan peternak lokal. Sebab meski harga daging dari India murah, tapi  masuk kategori 'merah' atau banyak wabah PMK.

KPK Setor Uang ke Kas Negara Rp1,1 Miliar dari Eks Pejabat Muara Enim

Namun jika pasal-pasal tadi dicabut MK, diyakini Basuki, Indonesia akan kembali berpijak dengan skema country-based (berbasis negara) untuk urusan impor daging sapi.

Karena itu, dia bersedia membayar jasa Kamaludin yang dipercayainya dekat dengan hakim Patrilais Akbar, untuk mempertemukannya. Namun dalam empat kesempatan bertemu Patrialis Akbar, dirinya hanya menjelaskan soal ini.

"Jadi tidak ada bicara uang sama Pak Patrialis. Yang ada Kamal minta uang untuk dia," klaim Basuki.

Untuk diketahui, sistem zone-based, impor dapat dilakukan dari bagian atau wilayah suatu negara yang terbebas dari wabah penyakit mulut, dan kuku.

Sedangkan sistem country-based, hanya negara yang benar-benar bersih seluruh wilayahnya dari PMK saja yang bisa dijadikan negara sumber pasokan impor.

Dalam perkara KPK, Basuki dan sekretarisnya Ng Fenny ditetapkan tersangka pemberi suap uji materi UU Nomor 41 Tahun 2014. Sementara Patrialis Akbar dan Kamaludin ditetapkan sebagai penerima suapnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya