Polri Cek SMS Ancaman dari Antasari ke Nasrudin

Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
Sumber :
  • Bayu Nugraha

VIVA.co.id - Polri akan mengecek pesan singkat atau SMS dari mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Antasari Azhar, ke Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen, pada tahun 2009. Pesan itu berisi ancaman terhadap Nasrudin yang akhirnya menjadi korban pembunuhan.

Pegawai Pembunuh Bos Pelayaran Sempat Kesurupan, Polisi: Itu Pura-pura

"Ya itu akan kami cek yang mana," kata Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian, Jakarta Selatan, Jumat, 27 Januari 2017.

Tito menuturkan bahwa mencari SMS itu tidak gampang. Butuh sistem atau teknologi tertentu.

Ternyata, Tersangka Pembunuh Bos Roti Asal Taiwan Mau Lukai Orang Lagi

"SMS itu ada beberapa yang bisa ditarik lalu kita minta ke depan. Minta ke belakang ada beberapa provider yang tidak memiliki sistem itu," kata Tito lagi.

Sebelumnya, Antasari sempat melakukan gugatan praperadilan pada 2013. Majelis hakim dalam putusan itu memerintahkan penyidik agar melakukan penyidikan SMS gelap tersebut. Namun, Antasari menyesalkan sejak putusan itu itu pihak kepolisian tidak pernah melakukan penyidikan.

Saksi: Ada 2 Pria Mencurigakan Sebelum Editor Metro TV Ditemukan Tewas

"Kami tidak tahu kenapa tidak ada penyidikan oleh polisi, saya tidak pernah diperiksa sebagai saksi. Tapi saya akan terus berjuang untuk mencari keadilan," kata Antasari.

Antasari dituduh membunuh Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen. Pengadilan lalu menjatuhkan pidana penjara selama 18 tahun kepadanya.

Dihukum Penjara

Kasusnya ini juga diwarnai dengan hadirnya seorang wanita bernama Rani Juliani, caddy golf yang juga istri ketiga almarhum Nasrudin. Bahkan, jaksa menilai motif pembunuhan adalah asmara, dan Antasari dituduh melakukan pelecehan seksual terhadap Rani.

Kasasi yang diajukan Antasari ditolak Mahkamah Agung, sehingga dia tetap divonis 18 tahun. Meski telah dieksekusi, Antasari mengajukan dua kali peninjauan kembali. Namun keduanya ditolak Mahkamah Agung.

Pada 10 November 2016, Antasari akhirnya bebas secara bersyarat. Pemerintah dalam hal ini Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sudah mengeluarkan surat pembebasan dalam bentuk tertulis kepada Lembaga Pemasyarakatan Klas I Tangerang dan Antasari.

Presiden Jokowi kemudian memberikan grasi kepada Antasari dengan menerbitkan Keputusan Presiden atau Keppres Nomor I/G Tahun 2017, pada 16 Januari 2017.

Berdasarkan dokumen yang diterima VIVA.co.id, dalam mengabulkan grasi Antasari itu, Jokowi mendasarkan surat Ketua Mahkamah Agung Nomor 21/Panmud Pid/IX/2016/18/MA/2016 tanggal 30 September 2016 sebagai bahan pertimbangan. Pria kelahiran Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung, 18 Maret 1953 itu pun akhirnya mendapat pengurangan hukuman selama 6 tahun yakni dari 18 menjadi 12 tahun.

"Apapun dulu pernah maju ke MK, dari PK sekali menjadi berkali-kali. Tujuannya pasti ke sana," kata Boyamin saat dihubungi VIVA.co.id.

Kuasa Hukum Antasari, Boyamin Saiman, menyatakan bahwa pihaknya kemungkinan besar akan melayangkan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung menyusul adanya grasi dari Prasiden Jokowi. Namun, sebelum ke sana, mereka akan mematangkan dulu bukti-bukti.

Salah satunya adalah, mereka akan ke Polda Metro Jaya untuk mendesak soal penyalahgunaan IT terkait SMS yang konon masuk ke telepon Nasrudin.

"Pak Antasari tidak merasa (menulis dan menggirimnya). Cek ke Telkomsel tidak ada. Biaya 350 rupiah per sms tidak ada," katanya. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya