Dugaan Suap Patrialis, Ini Alasan Pemohon Ajukan Uji Materi

Polisi berjaga di depan gedung Mahkamah Konstitusi MK
Sumber :
  • REUTERS/Darren Whiteside

VIVA.co.id – Ketua Paguyuban Pedagang Sapi dan Daging Segar (PPSDS) Jawa Timur, Muthowif,  mengatakan  diberlakukannya Undang-undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan membuka pintu bagi daging kerbau India dan Amerika Latin masuk ke Indonesia. 

KPK Jebloskan Adik Eks Gubernur Banten ke Lapas Sukamiskin

Padahal, menurut organisasi hewan dunia, India termasuk negara dan zona yang belum bebas penyakit mulut dan kuku (PMK).

Daging India mulai masuk ke Indonesia awal 2015. Di Jawa Timur, kata Thowif, daging kerbau India masuk di antaranya melalui Pasuruan dan langsung beredar di pasaran. "Daging kerbau India yang beredar adalah daging beku kemasan," ujarnya saat ditemui VIVA.co.id di Surabaya, Jawa Timur, Kamis, 26 Januari 2017 malam.

Dalami Kasus Suap Wali Kota Nonaktif Bekasi, KPK Panggil Dua Kadis

Selain soal potensi gangguan kesehatan, harga daging kerbau India juga jauh lebih murah dari harga daging lokal. Di Jawa Timur misalnya, daging kerbau India masuk dengan harga Rp60ribu per kilogram dan dilepas di pasaran Rp80ribu per kilogram. Sementara harga daging lokal di atas Rp100 ribuper kilogram.

Kondisi tersebut, lanjut Thowif,  akan membuat peternak dan pedagang sapi lokal terancam gulung tikar. Karena itu, gabungan dari peternak, pedagang, dan dokter hewan mendaftarkan uji materi Pasal 36 UU Peternakan dan Kesehatan Hewan itu ke Mahkamah Konstitusi (MK). "Harapan kami agar pasal di undang-undang itu dibatalkan MK," ujarnya. 

KPK Dalami Dugaan Keterlibatan DPRD Terkait Suap Wali Kota Bekasi

Perkara bernomor 129/PUU-XIII/2015 itu, menurut Thowif, didaftarkan ke MK pada Oktober 2015. Sidang perdananya digelar pada Januari 2016. Semua saksi, dari pemohon maupun termohon, sudah selesai dimintai pendapat. Pemeriksaan saksi rampung pada Mei 2016. Tetapi, delapan bulan berlalu belum juga ada keputusan perkara itu. "Harapan kami Agustus 2016 sudah diputus," ujarnya.

Thowif menyadari,  potensi pengaruh 'nonteknis' dari pihak berkepentingan untuk mengganjal uji materi yang dimohonkan itu sangat besar. Dia melihat potensi ganjalan itu akan datang dari oknum importir. 

Namun, dia mengaku tidak pernah menerima intimidasi dari siapapun selama perkara itu berjalan. "Kami kaget juga MK malah kena (suap)," katanya.

Hakim MK  Patrialis Akbar ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu, 26 Januari 2017. Dia diduga menerima suap dari pengusaha berinisial BHR dan FNY, sekretaris BHR. Suap diduga diberikan ke Patrialis melalui perantara berinisial KML. Suap terkait uji materi Pasal 36 UU Peternakan dan Kesehatan Hewan. Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka.


 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya