Ketua MK: Ponsel Kita Pasti Disadap KPK

Konferensi pers Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat terkait penangkapan hakim MK, Patrialis Akbar oleh KPK, di Gedung MK, Jakarta, Kamis, 26 Januari 2017.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Bimo Aria

VIVA.co.id – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Arief Hidayat, mengatakan bahwa sembilan hakim MK sudah saling mengingatkan satu sama lain bahwa telepon genggam mereka pasti disadap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ajukan PK, Patrialis Bantah karena Hakim Artidjo Pensiun

"Kami sudah katakan, HP (telepon genggam) kita itu sudah pasti disadap oleh KPK, dan itu kita yakin," ujar Arief dalam keterangan pers di gedung MK, Jakarta, Kamis, 26 Januari 2017.

Bahkan, kata Arief, KPK sudah dipersilakan untuk menyadap telepon genggam semua hakim MK, agar mereka semua tidak melakukan hal yang menyimpang. "Sehingga kita harus jalan yang lurus jalan yang benar," katanya. 

Polri Ragukan Informasi Soal Tito Karnavian Penerima Suap

Arief mengaku, bersama delapan hakim MK lain tidak menyangka bahwa Partrialis Akbar ternyata tertangkap praktik suap oleh KPK. "Kalau sampai terjadi peristawa ini, kita enggak bisa apa-apa lagi," kata dia.

Arief menjelaskan, dalam setiap persidangan di MK, ia selalu mengingatkan hakim MK yang lain bahwa tugas yang mereka emban itu merupakan tanggungjawab bukan hanya kepada rakyat dan negara, tapi juga kepada Tuhan.

KPK Cuma Pasrah, Buku Merah Aliran Uang ke Kapolri Rusak dan Hilang

"Saya sudah mengatakan tiap kali kita sidang, kita itu, hakim menjalankan mahkamah ini harus disinari oleh sinar Ketuhanan. Kita bertanggung jawab kepada Tuhan, selain ke rakyat, bangsa dan negara kita ini," tuturnya.

Mantan Hakim MK Patrialis Akbar beberapa waktu silam.

MA Kurangi Hukuman atas Hakim MK Patrialis Akbar

Hukuman atas Patrialis Akbar berkurang setahun jadi 7 tahun penjara.

img_title
VIVA.co.id
30 Agustus 2019