Patrialis Terjerat Suap Uji Materi UU Peternakan

Patrialis Akbar.
Sumber :
  • VIVAnews/Fernando Randy

VIVA.co.id – Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat menyampaikan kasus yang menjerat Patrialis Akbar diduga terkait suap uji materi Undang-undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Proses persidangan ini telah selesai dan menunggu untuk dibacakan.

KPK Minim OTT, Alex Marwata: Banyak Pejabat Negara Sudah Tahu HP Disadap

Terkait kasus ini, Arief memastikan bahwa proses atau putusan kasus ini tidak terpengaruh. Karena kasus ini sudah diputuskan dan menunggu untuk dibacakan.

"Proses untuk dibacakan putusannya. Itu tidak dipengaruhi apapun, kami sudah putus, hanya belum diucapkan," kata Arief di Gedung MK, Jakarta, Kamis, 26 Januari 2016.

Nurul Ghufron: KPK Bukan Ingin Meninggalkan OTT, tapi Pencegahan Lebih Beradab

Ditegaskan Arief pengambilan keputusan judicial review itu melibatkan sembilan hakim konstitusi sdan tidak ada intervensi dari pihak mana pun.

"Tetap bejalan dan tidak dipengaruhi. Sudah diputuskan tapi belum dibacakan," kata Arief.

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Penuhi Panggilan KPK

Ditegaskan Arief, Mahkamah Konstitusi mendukung KPK sepenuhnya menuntaskan masalah hukum terhadap Patrialis Akbar.

Keputusan kedua adalah membuka seluas-luasnya kepada KPK untuk menyelidiki kasus ini. Bahkan, jika diperlukan memeriksa hakim yang lain tanpa izin dari Presiden.

“Ketiga, Mahkamah Konstitusi telah mendapat informasi dari dewan etik dan segera menggelar rapat etik sambil membebas tugaskan Patrialis Akbar,” katanya. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya