MK Bebas Tugaskan Patrialis Akbar

Ketua Mahkamah Konstitusi, Arief Hidayat.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Lilis Khalisotussurur.

VIVA.co.id – Mahkamah Konstitusi telah menggelar rapat terkait dengan tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap anggota hakim konstitusi Patrialis Akbar, Kamis, 26 Januari 2017.

Nurul Ghufron: KPK Bukan Ingin Meninggalkan OTT, tapi Pencegahan Lebih Beradab

Menurut Ketua MK, Arief Hidayat, rapat yang dihadiri delapan hakim konstitusi menghasilkan sejumlah langkah terkait kasus yang menjerat Patrialis Akbar ini.

"Pertama, mendukung KPK sepenuhnya menuntaskan masalah hukum ini," kata Arief di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Penuhi Panggilan KPK

Keputusan kedua adalah membuka seluas-luasnya kepada KPK untuk menyelidiki kasus ini. Bahkan, jika diperlukan memeriksa hakim yang lain tanpa izin dari Presiden.

Ketiga, Mahkamah Konstitusi telah mendapat informasi dari dewan etik dan segera menggelar rapat etik sambil membebastugaskan Patrialis Akbar. (ase)

KPK Amankan ASN Sidoarjo Saat OTT Dugaan Korupsi Hari Ini, Siapa Dia?
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata soal penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka

KPK Minim OTT, Alex Marwata: Banyak Pejabat Negara Sudah Tahu HP Disadap

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan alasan mengapa lembaganya jarang melakukan operasi tangkap tangan (OTT) belakangan ini.

img_title
VIVA.co.id
3 April 2024