Kasus Patrialis Akbar, Suap Pengujian UU di MK

Patrialis Akbar
Sumber :
  • Antara/ Prasetyo Utomo

VIVA.co.id – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Basaria Panjaitan mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengamankan 11 orang terkait kasus dugaan suap. Salah satu yang turut ditangkap yakni Hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar.

Ajukan PK, Patrialis Bantah karena Hakim Artidjo Pensiun

"KPK telah melakukan OTT dan mengamankan 11 orang, salah satunya adalah hakim di Mahkamah Konstitusi," kata Basaria Panjaitan kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 26 Januari 2017.

Basaria melanjutkan, operasi tangkap tangan (OTT) itu terkait kasus suap pengujian Undang Undang (UU) di MK. Saat ini KPK sedang intensif memeriksa sebelas orang yang diamankan itu.

Polri Ragukan Informasi Soal Tito Karnavian Penerima Suap

"Terdapat indikasi pemberian hadiah atau janji terkait pengujian undang undang yang diajukan oleh pihak tertentu ke MK," kata Basaria.

Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan Satgas KPK mengamankan Hakim MK, Patrialis Akbar pada Rabu, 25 Januari 2017. Penangkapan itu dilakukan di Jakarta. (ase)

KPK Cuma Pasrah, Buku Merah Aliran Uang ke Kapolri Rusak dan Hilang
Mantan Hakim MK Patrialis Akbar beberapa waktu silam.

MA Kurangi Hukuman atas Hakim MK Patrialis Akbar

Hukuman atas Patrialis Akbar berkurang setahun jadi 7 tahun penjara.

img_title
VIVA.co.id
30 Agustus 2019