Daftar Menteri SBY Tersandung Korupsi

Patrialis Akbar
Sumber :
  • Istimewa

VIVA.co.id - Publik dikejutkan kabar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Patrialis Akbar, hakim Mahkamah Konstitusi, pada Kamis pagi, 26 Januari 2017. Mulanya sebatas kabar burung yang menyebar di media sosial, tetapi KPK mengonfirmasi kabar itu beberapa jam kemudian.

SBY Yakin Duet Renan Buiatti-Reza Beik Jadi Pertahanan Tangguh Jakarta LavAni

Ketua KPK, Agus Rahardjo, awalnya hanya membenarkan aparatnya telah menangkap tangan beberapa orang di sebuah tempat di Jakarta. Dia bicara singkat ketika ditanyakan soal nama Patrialis Akbar yang ikut ditangkap.

"Benar," katanya melalui pesan singkat pada Kamis siang. Namun dia menolak menjelaskan kasus yang menjerat Patrialis. "Perkembangan lebih lanjut akan disampaikan hari ini."

Pengamat Ungkap Ganjalan Utama Megawati Gabung dalam Koalisi Prabowo-Gibran

Patrialis menambah panjang daftar mantan menteri era pemerintah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang tersandung masalah hukum, terutama kasus korupsi. Sedikitnya sudah ada enam mantan anggota kabinet Susilo Bambang Yudhoyono terjerat perkara korupsi. Sebagian di antara mereka sudah divonis penjara dan sebagian yang lain masih proses hukum.

Di antara menteri-menteri itu, ada yang menjabat dalam periode pertama pemerintahan SBY pada 2004-2009 dan periode kedua pada 2009-2014. Bahkan ada di antara mereka menjabat posisi menteri berbeda di masing-masing periode. Berikut ini nama-nama mereka dan ringkasan perkara hukumnya.

Juru Bicara Ungkap Keinginan Prabowo Duduk Bareng Megawati, SBY dan Jokowi

1.  Andi Mallarangeng

Andi Mallarangeng Mendengarkan Keterangan Saksi

Andi Alifian Mallarangeng atau lebih dikenal Andi Mallarangeng menjabat Menteri Pemuda dan Olahraga pada 22 Oktober 2009 sampai 7 Desember 2012.

Andi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai menteri pada 7 Desember 2012, setelah Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkannya sebagai tersangka korupsi proyek pusat olahraga Hambalang Bogor, Jawa Barat.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memutuskan Andi terbukti korupsi dalam proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang. Hakim menyatakan, Andi terbukti memperkaya diri sebesar Rp2 miliar dan 550.000 dollar Amerika Serikat.

Pengadilan memvonis Andi dengan hukuman penjara selama empat tahun ditambah denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan pada 15 Oktober 2014.

2. Dahlan Iskan

Dahlan Iskan saat mengobrol dengan simpatisannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Jawa Timur, pada Jumat, 13 Januari 2017.

Dahlan Iskan menjabat Menteri Badan Usaha Milik Negara pada 19 Oktober 2011 sampai 20 Oktober 2014. Sebelum menjadi menteri, dia juga menjabat Direktur Utama PLN sejak 23 Desember 2009.

Dahlan menjadi terdakwa perkara pelanggaran pidana korupsi pada penjualan aset PT Panca Wira Usaha (PWU), Badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Penjualan terjadi pada tahun 2003 semasa Dahlan menjabat Direktur Utama PT PWU. Dahlan didakwa melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dahlan Iskan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya pada Selasa, 29 November 2016.

3. Jero Wacik

Jero Wacik

Jero Wacik menjabat dua posisi menteri dalam waktu berbeda: Menteri Kebudayaan dan Pariwisata pada 21 Oktober 2004 sampai 1 Oktober 2011 dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral pada 19 Oktober 2011 sampai 11 September 2014.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Jero Wacik sebagai tersangka korupsi pengadaan proyek dan Dana Operasional Menteri di Kementerian ESDM tahun 2011-2013 pada 3 September 2014.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Jero Wacik dengan hukuman pidana penjara selama empat tahun pada 9 Februari 2016. Tindakan korupsi Jero Wacik dianggap merugikan negara sebesar Rp5 miliar. Dia didakwa menggunakan anggaran negara untuk kepentingan pribadi ketika menjabat Menteri Kebudayaan dan Pariwisata (2004-2011) dan Menteri ESDM (2011-2014).

Mahkamah Agung memperberat hukuman untuk Jero menjadi delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan pada 27 Oktober 2016. Jero juga dijatuhi hukuman tambahan membayar kerugian negara sebesar Rp5,07 miliar.

4. Suryadharma Ali

Sidang Dakwaan Suryadharma Ali

Suryadharma Ali menjabat dua posisi menteri dalam waktu berbeda: Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah pada 21 Oktober 2004 sampai 1 Oktober 2009 dan Menteri Agama pada 22 Oktober 2009 sampai 28 Mei 2014.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Suryadharma Ali dengan pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp300 juta pada 11 Januari 2015. Dia dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi penyelengaraan haji di Kementerian Agama tahun 2010-2011.

Dia mengajukan banding kepada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun Pengadilan malah memperberat hukuman bagi Suryadharma, yakni pidana penjara selama sepuluh tahun. Pengadilan Tinggi juga menambah hukuman berupa pencabutan hak politik Suryadharma selama lima tahun setelah pidana penjara selesai dijalani. Denda sebesar Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan kepada Suryadharma Ali tidak berubah.

5. Siti Fadilah Supari

Siti Fadilah Supari Gelar Jumpa Pers Dirumahnya

Siti Fadilah Supari menjabat Menteri Kesehatan pada 21 Oktober 2004 sampai 20 Oktober 2009. Dia terjerat kasus korupsi pengadaan alat kesehatan untuk kebutuhan Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan dari Dana DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran).

KPK menetapkan Siti Fadilah sebagai tersangka korupsi alat kesehatan (alkes) buffer stock untuk kejadian luar biasa 2005 pada April 2014. Dia ditahan pada 24 Oktober 2016.

6. Patrialis Akbar

Hakim Konstitusi Patrialis Akbar dan Hamdan Zoelva

Patrialis Akbar menjabat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia pada 22 Oktober 2009 sampai 19 Oktober 2011. Dia kemudian terpilih sebagai hakim konstitusi pada 2013 dan menjabat sampai sekarang.

Dia menjabat sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat selama dua periode, yakni pada 1999-2004 dan 2004-2009) dari Partai Amanat Nasional.

Patrialis dikabarkan terjaring operasi tangkap tangan KPK di Jakarta pada Rabu, 25 Januari 2017. Ketua KPK, Agus Rahardjo, membenarkan pengkapan itu. Tapi belum jelas detail kasusnya hingga berita ini ditulis pada Kamis siang. KPK dijadwalkan menjelaskan secara detail kasus itu pada hari ini.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi nama-nama yang didapat VIVA.co.id pun belum bisa merincinya. Dia hanya membenarkan bahwa KPK menangkap oknum penyelenggara negara di lembaga penegak hukum. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya