Hari Ini, Bendahara Umum PDIP Diperiksa KPK

Olly Dondokantbey usai diperiksa KPK.
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) yang juga Bendahara Umum DPP PDI Perjuangan Olly Dondokambey pada Kamis 26 Januari 2017.

Mantan Bupati Subang Dituntut 8 Tahun Penjara

Politikus teras PDIP itu akan diperiksa sebagai saksi korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP di Kementerian Dalam Negeri tahun 2011-2012.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menuturkan, pemeriksaan ini dilakukan karena ketika proyek e-KTP pertama bergulir, Olly sedang menjabat sebagai Wakil Ketua Badan Anggaran DPR. Keterangan Olly dinilai penting untuk digunakan penyidik melengkapi berkas tersangka Sugiharto.

Komisi XI: Keuangan Pemerintah WTP, tapi Masih Ada Korupsi

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka S (Sugiharto)," kata Febri di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.

Selain Olly, dalam penyidikan kasus ini, penyidik KPK juga memanggil sejumlah mantan pimpinan Banggar DPR lainnya yakni Mirwan Amir dari Demokrat, Melchias Mekeng dari Golkar serta Tamsil Linrung dari PKS.

Kasus Suap PLTU Riau-1 Tak Ganggu Target Proyek Listrik 35 Ribu MW

"Mereka juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka S," kata Febri.

Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin sebelumnya sempat menyebut sejumlah nama yang menurutnya terlibat dalam kasus ini. Dalam dokumen yang dibawa pengacara Nazaruddin, Elza Syarief, pimpinan Banggar DPR dikatakan turut menerima aliran uang. Mekeng disebut menerima uang sebesar $US500 ribu, Olly Dondokambey disebut menerima $US1 juta dan Mirwan Amir disebut mendapatkan $US500 ribu.

Ilustrasi aksi demontrasi bersih korupsi

Kasus-kasus Korupsi yang Ngendon Bertahun-tahun di Jatim

Ada perkara yang mengambang hampir 10 tahun, padahal ada tersangkanya.

img_title
VIVA.co.id
21 September 2019