Dua Penyuap Irman Gusman Dieksekusi ke Lapas Padang

Terdakwa kasus suap gula impor Xaveriandy Sutanto (kiri) dan Memi (kedua kiri)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA.co.id – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi dua penyuap Ketua DPD RI Irman Gusman dalam distribusi gula impor milik Perum Bulog. Mereka yakni Direktur CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Susanto dan istrinya Memi.

Divonis Bersalah, Irman Gusman Masih Terima Gaji dari DPD

Keduanya yang terlah divonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta selama 2,5 dan tiga tahun penjara itu dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Klas 2B Anak Air, Padang, Sumatera Barat.

"Benar, tadi pagi sudah dipindahkan kesana," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jl. HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa 24 Januari 2017.

Hak Politik Irman Gusman Dicabut

Eksekusi hukuman ini sesuai permintaan kedua terpidana di hadapan majelis hakim ketika itu. Sutanto dan Memi beralasan agar memudahkan anak-anaknya yang masih dibawah umur dalam menjenguknya. Terlebih saat ini kondisi kedua anaknya tak ada yang mengasuhnya lagi di rumah.

Memi dan Sutanto dalam perkara terbukti memberi suap kepada Irman Gusman sebesar Rp100 juta agar memakai pengaruhnya mengintervensi Bulog sehingga kerjasama dengan CV Semesta Berjaya mendistribusikan gula impor milik Bulog di Sumbar. Adapun Irman Gusman, sampai saat ini perkaranya masih berjalan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jl. Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Irman Gusman Divonis 4,5 Tahun Penjara
Irman Gusman di persidangan

KPK Soroti Vonis Irman Gusman

Irman divonis 4,5 tahun penjara.

img_title
VIVA.co.id
21 Februari 2017