Polri Akan Periksa Megawati Setelah Panggil Saksi Ahli

Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

VIVA.co.id –  Organisasi Aliansi Anak Bangsa Gerakan Anti Penodaan Agama telah melaporkan Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri ke Badan Reserse Kriminal Polri. Pelapornya adalah Baharuzaman, soal tindak pidana penodaan agama saat Megawati menyampaikan pidato di acara peringatan HUT PDIP ke-44 di di Jakarta Convention Center, 10 Januari 2017.

Suara Ganjar-Mahfud Terpuruk, Viral Lagi Ucapan Megawati: Jokowi Kasihan Deh

"Jadi pelapor ini berasal dari Humas LSM Aliansi Anak Bangsa Gerakan Anti Penodaan Agama, melaporkan dalam kaitan dugaan penodaan agama," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Pol Rikwanto di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa, 24 Januari 2017.

Dalam isi laporan Baharuzaman terkait dengan pidato di acara peringatan HUT ke-44 PDIP di kantor Jakarta Convetion Center (JCC), pada 10 Januari 2017. "Para pemimpin yang menganut idelogi tertutup pun memosisikan diri sebagai pembawa 'self fulfilling prophency' para peramal masa depan yang akan datang, termasuk dalam kehidupan setelah dunia fana, padahal, notabene mereka sendiri tentu belum pernah melihatnya," katanya.

Dengan demikian, tentunya tidak menutup kemungkinan penyidik akan melakukan pemanggilan terhadap Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri. Prosesnya akan dilakukan seperti laporan yang pada umumnya. Tapi belum dapat dipastikan kapan pemanggilan yang bersangkutan karena penyidik akan lebih dulu meminta keterangan saksi ahli dan saksi bahasa.

"Terlapor Ibu Megawati diduga mengeluarkan kata-kata intinya menurut si pelapor melakukan penodaan agama. Prosesnya akan kita lakukan seperti laporan biasa. Pada waktunya. Cuma belum tahu kapan (pemanggilan), karena memang dibutuhkan saksi ahli, termasuk saksi bahasa," katanya.

Megawati dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh saudara Baharuzaman, dengan nomor laporan polisi: LP/79/I/Bareskrim, tanggal 23 Januari 2017, sebagaimana dimaksud dalam pasal 156 dan atau 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ditemani Puan-Prananda, Megawati Nyoblos di TPS Kebagusan
Arsip foto - Wakil Presiden Ke-10 dan Ke-12 Jusuf Kalla bersama capres Koalisi Perubahan Anies Baswedan (tengah) dan Anggota Tim Delapan Sudirman Said (kanan) memberi keterangan di kediaman JK, Jakarta, Sabtu, 7 Oktober 2023.

Anies Baswedan Sebut Tinggal Tunggu Waktu Jusuf Kalla dan Megawati Ketemu

Pertemuan antara Jusuf Kalla dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, tinggal menunggu waktu saja. Itu dikatakan Anies Baswedan. Pertemuan sudah lama diwacanakan.

img_title
VIVA.co.id
1 Maret 2024