Legislator PAN Akui Uang Hasil Suap untuk Umrah

Politisi PAN Andi Taufan Tiro (kiri)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA.co.id – Anggota Komisi V DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional Andi Taufan Tiro mengaku pernah menerima suap Rp1,1 miliar dari Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional IX wilayah Maluku dan Maluku Utara, Amran Hi Mustary yang diserahkan oleh mantan Ketua DPW PAN Malut, Imran S Djumadil.

Kasus Suap Proyek Jalan, KPK Tahan Bupati Halmahera Timur

Uang tersebut masih berkaitan dengan jual beli aspirasi Komisi V yang direalisasikan untuk pembangunan jalan di Kementerian PUPR.

Andi menjelaskan, saat itu Imran memberi uang tersebut di lantai dua, Mall Kalibata, Jakarta Selatan. Mulanya, uang itu dalam bentuk dolar Singapura.

"Waktu itu saya buka di rumah bentuknya SGD (dolar Singapura). Lalu saya letakan di brankas," kata Andi bersaksi untuk terdakwa Amran Hi Mustary di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 23 Januari 2017.

Uang itu, terang Andi, digunakan untuk berbagai aktivitas. Seperti untuk berlibur ke Eropa bersama sang istri, serta biaya pergi umrah.

"Sempat saya bayar dua kali untuk umroh sama istri saya. Setelah itu saya lupa yang lainnya. Karena kami biasanya pengeluaran itu enggak tercatat yang mulia," kata Andi yang juga telah dijerat KPK dalam kasus serupa ini.

Komisi V DPR Juluki Menteri PUPR 'Imam Masjid Al Azhar'

Dalam kasus ini, sejumlah anggota Komisi V DPR diduga telah menerima suap dari pengusaha, agar mereka menyalurkan program aspirasinya untuk pembangunan jalan di Maluku.

KPK sejauh telah menetapkan tujuh tersangka, tiga di antaranya merupakan anggota Komisi V DPR. Mereka yakni, Damayanti Wisnu Putranti dari Fraksi PDIP, Budi Supriyanto dari Fraksi Golkar, dan Andi Taufan Tiro dari Fraksi PAN. Ketiganya diduga menerima komisi hingga miliaran rupiah dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir.

KPK Tetapkan Bupati Halmahera Timur Tersangka Suap

Sementara tersangka lainnya adalah Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary, Abdul Khoir serta dua rekan Damayanti, Dessy A. Edwin dan Julia Prasetyarini.

Abdul Khoir telah divonis bersalah di persidangan. Dia dihukum empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair lima bulan kurungan. Khoir didakwa bersama-sama memberi suap kepada pejabat di Kementerian PUPR dan sejumlah Anggota Komisi V. Total uang suap yang diberikan mencapai Rp21,38 miliar, SGD1,67 juta, dan US$72,7 ribu.

Bupati Halmahera Timur, Maluku Utara, Rudi Erawan (kedua kiri)

Bupati Halmahera Timur Segera Diadili

"Telah dilakukan pelimpahan barang bukti dan tersangka RE."

img_title
VIVA.co.id
26 Mei 2018