Kapolda Jawa Barat Makan Bersama Tersangka Perusakan GMBI

Kapolda Jawa Barat, Inspektur Jenderal Polisi Anton Charliyan
Sumber :
  • Facebook

VIVA.co.id – Kapolda Jawa Barat, Inspektur Jenderal Polisi Anton Charliyan terlihat makan bersama para tersangka yang masih di bawah umur, dalam kasus dugaan pembakaran sekretariat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Bogor, Jawa Barat.

Malam Tahun Baru, Kapolda Jabar: Tak Ada Penutupan Arus Lalu Lintas

Dalam akun jejaring media sosial Facebooknya, jenderal bintang dua itu mengenakan baju seragam polisi lengkap. Di depannya tampak lima anak mengenakan sarung, baju koko dan peci putih. Kegiatan ini berlangsung di kantor Polres Bogor, Jawa Barat.

"Berbicara dari hati ke hati dengan anak-anak pelaku perusakan dan pembakaran rumah pribadi ketua GMBI Bogor," ujar Anton Charliyan menulis di akunya, seperti dikutip VIVA.co.id di Jakarta, Senin, 23 Januari 2017.

Libur Akhir Tahun, Kapolda Jabar Pastikan Tak Ada Penutupan Jalan

Status yang ditulis mantan Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri itu mendapatkan tanggapan beragam dari para netizen. Di antaranya, "Terima kasih jamuannya jenderal he, he he.”; "Terima kasih Jenderal dan Pimpinan Polri, yang dapat membina mereka semoga mereka mendapatkan hikmah dari perbuatannya dan menjadikan ulama yang ditauladani oleh masyarakat."

Sebelumnya, jajaran penyidik Polda Jawa Barat menetapkan 12 orang tersangka kasus perusakan dan pembakaran sekretariat lembaga swadaya masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia, Desa Tegal Waru, Kecamatan Ciampea, Kabupaten, Bogor Jawa Barat.

Fakta-fakta Penyerangan Kantor LSM GMBI, 80 Anggota PP Diamankan

"Setelah dilakukan pemeriksaan intensif dari 20 orang yang diamankan, 12 orang yang dilakukan penahanan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus melalui keterangan tertulisnya, Sabtu, 14 Januari 2017.

Menurut Yusri, para tersangka kebanyakan dari kalangan pelajar. Para tersangka yaitu guru MAB (28), MY (28), pelajar A (19), SB (22), pelajar W (18), AY (22), pelajar MHH (18).

Sedangkan, untuk tersangka di bawah umur pelajar I (17), pelajar IF (16), pelajar RH (17), pelajar MR (17), pelajar dan NY (17).
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya