- VIVAnews/Ahmad Rizaluddin
VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi memperbarui hasil temuan mereka, terkait dugaan uang suap yang diterima mantan Dirut PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar.
Selain Emirsyah, dalam kasus ini KPK juga menjerat beneficial owner Connaught International Pte Ltd, Soetikno Soedarjo.
"Kami mendapatkan informasi, total penerimaan dalam bentuk uang sekitar US$2 juta," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat 20 Januari 2017.
Temuan terbaru itu adalah hasil kerja sama KPK dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan lembaga antikorupsi di Singapura.
Temuan uang itu terdeteksi, karena tersangka menggunakan penyedia jasa keuangan atau sarana perbankan di Negeri Singa Putih itu. "Jadi, ini update yang diberikan penyidiknya," kata Febri.
Meski demikian, Febri melanjutkan, karena masih dalam proses penyidikan, terbuka kemungkinan angka itu bisa bertambah.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif mengungkapkan, Emirsyah diduga menerima sekitar 1,2 juta euro (setara dengan US$1,28 juta) dan US$180 ribu, serta barang setara US$2 juta.
Dengan temuan baru tersebut, jumlah yang diduga diterima Emirsyah adalah uang senilai US$2 juta dan barang senilai US$2 juta.