Pesta Narkoba, Anggota Polisi Dibekuk BNN

Ilustrasi narkoba.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Danar Dono

VIVA.co.id – Satu orang yang diduga anggota Polsek Mancak, Kabupaten Serang, Banten, berinisial BH, ditangkap Badan Narkotika Provinsi Banten, saat pesta narkoba jenis sabu.

Gerebek Gubuk Tempat Konsumsi Narkoba Polisi Amankan 9 Pria dan 3 Wanita

"Dari BNN akan diserahkan penanganannya kepada Polda Banten, dan Polda Banten akan menelusuri apakah betul anggota Polda Banten atau bukan," kata Kabid Humas Polda Banten, AKBP Zaenudin, Jumat, 20 Januari 2017.

Pesta sabu digelar di sebuah kamar kontrakan di Kompleks Baladika, Jalan Perintis, Kelurahan Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang. Petugas BNP Banten juga mengamankan empat warga sipil lainnya.

Bareskrim Gerebek Tempat Hiburan Malam di Senopati, 11 Orang Positif Narkoba

Namun, khusus untuk BH, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman. Karena santer beredar pelaku sudah diberhentikan sebagai anggota Polri.

"Karena info yang saya terima yang ditangkap itu adalah mantan anggota Polda Banten. Tapi Propam masih melakukan pendalaman," katanya.

AKP Andri Gustami Kurir Gembong Narkoba Fredy Pratama Segera Disidang, Terancam 20 Tahun Bui

Berdasarkan informasi yang dihimpun, penggerebekan pesta narkoba terjadi pada Jumat, 19 Januari 2017, dini hari. 

Petugas BNP Banten awalnya mendapatkan informasi telah terjadi pesta sabu di kamar kos B alias DJ. Tiba di lokasi, petugas langsung mendobrak pintu kamar dan mendapati tiga tersangka yang juga bersembunyi di dalam kamar mandi yakni, A alias Ar.

Tersangka berupaya menghilangkan barang bukti berupa paket kecil sabu dengan cara memasukkannya ke dalam lubang kloset dan disiram air. Namun akhirnya petugas dapat mengamankan sebanyak satu bungkus kecil paket sabu dari sebagian barang bukti yang tidak masuk ke dalam kloset.

Dari lokasi kejadian, petugas mengamankan barang bukti berupa sabu, alat hisap dan ponsel milik tersangka. Petugas telah mengamankan tersangka, barang bukti dan terus mengembangkan kasus narkoba.

Kelima tersangka  B alias DJ, warga Kabupaten Pandeglang; tersangka A alias Ar, warga Kampung Ketileng, Desa Ketileng, Kecamatan Sukmajaya, Kota Cilegon; tersangka AH, warga Linkunga Keanggotaan, Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon; tersangka SD, warga Jalan Kenanga, Linkungan, Ramanuju, Kelurahan Ramanuju, Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon; dan diduga seorang polisi berinisial BH yang merupakan anggota Polsek Mancak, tinggal di Komplek Asrama Polres, Kelurahan Kebon Dalem, Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya