FPI Dilaporkan ke Polisi, Terkait Kasus Bendera Merah Putih

Bendera merah putih yang dicoret pakai tulisan Arab dalam demo FPI Mabes Polri.
Sumber :
  • Twitter

VIVA.co.id – Elemen masyarakat yang tergabung dalam Masyarakat Cinta Damai melaporkan kasus beredarnya bendera Merah Putih bertuliskan huruf Arab ke Polda Metro Jaya, Kamis 19 Januari 2017.

Salut! Putri Handayani Jadi Warga Indonesia Pertama yang Berhasil Taklukkan Kutub Selatan

"Hari ini kami membuat laporan polisi, berkaitan dengan coretan lambang negara, yakni bendera Merah Putih. Kami duga dilakukan oleh oknum anggota FPI ketika melakukan aksi tanggal 16 Januari di Mabes Polri," ungkap Wardaniman Larosa selaku pelapor usai membuat laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.

Laporan ini pun diterima petugas Polda Metro Jaya dan tercatat dengan nomor laporan LP/ 327/ I/ 2017/ PMJ/ Ditreskrimum 19 Januari 2017.

Top Trending: Firasat Masinis KA Bandung, Bendera Merah Putih Dicorat-coret Hingga Satria Mahathir

Wardaniman berharap, laporan ini segera ditindaklanjuti oleh kepolisian. Menurutnya, bendera Merah Putih sebagai lambang negara tidak boleh dicoret dan dirusak.

"Karena, itu wibawa suatu bangsa. Jadi, tidak bisa diombang-ambingkan," katanya.

Viral Video Pembakaran Bendera Merah Putih di Pontianak

Dalam laporan ini, dirinya tidak mengetahui siapa yang membawa bendera tersebut. Namun ia menduga, hal ini dilakukan oleh oknum atau simpatisan FPI.

Ia juga meminta pihak kepolisian agar menyelidiki, siapa aktor intelektual dalam kasus ini. Selain itu, penanggung jawab aksi unjuk rasa juga diminta bertanggung jawab atas berkibarnya bendera tersebut.

Mengenai pernyataan Sekjen DPD FPI Jakarta, Novel Bamukmin, yang menyebut pengibar bendera tersebut adalah seorang remaja dan bukan anggota FPI, ia tidak memedulikannya.

Menurutnya, jika pengibar bendera tersebut ada di kerumunan massa aksi, maka pelaku juga termasuk bagian dari simpatisan.

"Kami tidak tahu. Tapi yang jelas, saat dia ikut demo tersebut, dia bagian jadi simpatisan," katanya.

Saat membuat laporan, dirinya membawa sejumlah barang bukti, seperti video rekaman pada saat aksi dan gambar cetak bendera tersebut.

Ia juga mengaku siap mengawal kasus ini, walaupun nantinya ada niat damai atau mediasi. Menurutnya, mediasi dan damai tidak bisa menghapus tindak pidana.

Dalam laporan ini, pelaku yang masih dalam lidik dijerat pasal penghinaan atau menodai bendera kebangsaan Republik Indonesia, yaitu pasal 68 UU No 24 tahun 2009 tentang mencoret lambang negara dan atau pasal 154 a KUHP. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya