Kajati Jabar Sebut Habib Rizieq Sudah Tersangka

Anggota FPI Rizieq Shihab di Bareskrim Polri, Rabu, 22 November 2016
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Eduward Ambarita

VIVA.co.id – Kepolisian Daerah Jawa Barat resmi meningkatkan status penyelidikan dugaan tindak pidana pelecehan lambang dan dasar negara oleh Habib Rizieq Shihab ke tingkat penyidikan.

KPU Nilai Unjuk Rasa Jelang Penetapan Pemilu Hal Biasa dan Selalu Ada

Ini ditandai dengan telah diterbitkannya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Untung Arimuladi, Kepala Kejati Jabar, menyebutkan SPDP itu telah diterimanya dua hari lalu atau tepatnya pada Senin, 16 Januari 2017.

Top Trending: Sosok Kapolda Papua Putuskan Masuk Islam hingga Hukum Pria Sholat Tanpa Penutup Kepala

"Kejati Jabar telah menerima SPDP atas nama tersangka Habib Rizieq. Dan tentunya setelah kami terima, kita ikuti perkembangan penyidikan yang dilakukan kepolisian," kata Untung di Kejaksaan Agung Jakarta Selatan, Kamis, 19 Januari 2017.

Terpisah, Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Yusri Yunus masih enggan menegaskan perihal status Habib Rizieq. Ia hanya memastikan bahwa status penyelidikan perkara penodaan lambang negara telah ditingkatkan ke penyidikan. “Status masih saksi," kata Yusri saat dihubungi VIVA.co.id.

Operasi Keselamatan 2024 Rampung, Catat 372 Orang Tewas Karena Kecelakaan

Menurut Yusri, pada pekan depan pihaknya akan melakukan gelar perkara atas kasus yang membelit Habib Rizieq tersebut. “(Jika) Nanti dalam gelar perkara ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk bisa disangkakan dengan pencemaran nama baik dan penistaan Pancasila, maka bisa kita panggil sebagai tersangka atau juga sebagai saksi,” kata Yusri.

Dan, tidak menutup kemungkinan juga bila kemudian, meski tetap berstatus saksi, ternyata kepolisian menemukan dua alat bukti yang cukup. Maka Habib Rizieq bisa menjadi tersangka. “Setelah gelar perkara akan kami panggil (Habib Razieq),” kata Yusri.

Sejauh ini, ada dua kasus yang membelit imam besar Front Pembela Islam (FPI) itu sudah ditingkatkan ke penyidikan oleh polisi. Pertama soal penghinaan lambang negara yang dilaporkan putri Presiden Sukarno, Sukmawati Soekarnoputri di Polda Jawa Barat. Kedua soal pernyataan Habib Rizieq yang menyebut logo palu arit di mata uang Indonesia. Kasus ini diproses di Polda Metro Jaya.

Sementara itu, Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto, juga enggan menyebut kepastian soal status tersangka Habib Rizieq tersebut. Namun ia menyiratkan bahwa status tersangka Habib Rizieq itu hanya persoalan waktu yang tepat.

"Ini masalah waktu saja. Kita tinggal lihat waktunya saja," kata Ari Dono, Kamis, 19 Januari 2017. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya