Plt Gubernur DKI Siap Bahas Reklamasi dengan KPK

Plt Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono.
Sumber :
  • Raudhatul Zannah - VIVA.co.id

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi akan mengundang Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono, untuk membahas proyek reklamasi 17 pulau di Teluk Jakarta. 

PKS Sindir Pemindahan Ibu Kota Kompensasi Gagalnya Reklamasi Jakarta

Namun, Sumarsono mengaku belum menerima surat undangan maupun pemberitahuan pertemuan yang digagas Ketua KPK Agus Raharjo itu. Kabarnya, pertemuan akan digelar Jumat, 20 Januari 2017. "Belum ada surat dari KPK," kata Sumarsono di Balai Kota, Kamis, 19 Januari 2017. 

Sumarsono menjelaskan, pertemuan dengan Ketua KPK itu sebenarnya sudah direncanakan sejak dulu. Saat itu kapasitasnya sebagai Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri. 

Usai Reklamasi Dihentikan, Anies Siapkan Perubahan Payung Hukum

Rencana pembahasan lebih kepada sistem penerapan anggaran dan rencana pembangunan di daerah menggunakan sistem online. Bukan proyek reklamasi Jakarta.

"Memang dulu pernah janji kita akan konsultasi soal e-planning dan e-budgeting, tapi tidak terkait reklamasi. Tapi kita juga belum tahu nanti konsultasinya," ujar Soni, begitu dia biasa disapa. 

Anies Dipanggil Zulkifli Hasan, Bahas Reklamasi dan Pilpres 2019

Meski begitu, Soni tetap menunggu undangan resmi dari KPK. Jika ada undangan resmi, Soni berjanji akan hadir. "Ya pasti, siap lah hadir. Masa diundang teman enggak hadir," ucapnya. 

Sebelumnya, Ketua KPK, Agus Rahardjo, mengatakan akan mengundang Plt Gubernur DKI untuk diskusi terkait proyek reklamasi. Diskusi diagendakan Jumat, 20 Januari 2017, di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. 

Poin utama yang akan dibahas yakni masalah kontribusi tambahan untuk para pengembang. 

"Kami sedang kumpulkan data-datanya. Jumat kami ada rapat mengundang Plt Gubernur DKI. Mau menanyakan soal dana-dana yang terkait dari sumbangan kompensasi (tambahan kontribusi) dari pengembang," kata Agus di Jakarta, Rabu, 18 Januari 2017. 

Selain masalah kontribusi, pada pertemuan itu juga akan membahas mengenai diskresi gubernur. Sebab, mengenai tambahan kontribusi yang sudah diberikan pengembang, belum diketahui dasar hukumnya.

"Kami akan tanya masuk APBD atau tidak, menyalahi aturan atau enggak, mengalami kerugian atau enggak," ujar Agus.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya