Pengusaha Penunggak Pajak Rp41 Miliar Disandera di Papua

Sosialisasi Tax Amnesty atau Pengampunan Pajak di Jakarta
Sumber :
  • REUTERS/Iqro Rinaldi

VIVA.co.id - Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jayapura bekerja sama dengan Polda Papua, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM setempat dan Lapas Abepura menyandera seorang pengusaha yang menunggak pajak berinisial RW, pemilik perusahaan PT TS, pada Kamis, 19 Januari. Dia menunggak pajak sebesar lebih Rp41 miliar.

PYCH Binaan BIN Buat Kegiatan Rutin di Papua: Pengembangan Wisata hingga Usaha

Menurut Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Papua dan Maluku, Eka Sila Kusna Jaya, penyanderaan penunggak pajak berinisial RW berdasarkan Surat Izin Penyanderaan dari Menteri Keuangan Nomor SR-911/MK.03/2016 bertanggal 27 Desember 2016.

"Penyanderaan terhadap penunggak pajak mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 137 tahun 2000 yang mengatur tentang penyanderaan, rehabilitasi nama baik penanggung pajak, dan pemberian ganti rugi dalam rangka penagihan pajak dengan surat paksa," ujarnya.

BMKG Temukan Ketebalan Tutupan Es di Papua Berkurang 4 Meter

RW disandera karena tidak mengindahkan teguran agar melunasi tunggakan pajaknya. Penyanderaan adalah pengekangan sementara waktu. "Dengan disandera, penunggak pajak diharapkan segera melunasi utang pajaknya, dan ini menjadi efek jera bagi yang lain," kata Eka.

Jika RW juga menyatakan mengikuti amnesti pajak, ia akan dilepas untuk segera memenuhi kewajibannya. Sebenarnya tindakan penegakan hukum bagi penunggak pajak sangat bergantung itikad baik mereka. "Kalau memang ada niat baik melunasi tunggakan, tentu tidak ada penyanderaan," ujarnya. (mus)

Youtuber Bobon Santoso Mau Jual Alphard Demi Kasih Makan Orang Papua
Tambang terbuka Grasberg yang sudah digali PT Freeport Indonesia. Kini operasional Freeport fokus ke tambang bawah tanah.

Freeport Indonesia Setor Rp 3,35 Triliun Bagian Daerah dari Keuntungan Bersih 2023

PT Freeport Indonesia (PTFI) menyetorkan sekitar Rp 3,35 triliun bagian daerah, atas keuntungan bersih PTFI di tahun 2023.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024