Imigrasi Jaring 7.787 Warga Asing Sepanjang 2016

Delapan orang warga negara India dan sejumlah barang bukti diperlihatkan ketika jumpa pers di Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat, Rabu 18 Januari 2017.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id – Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Ronny Sompie mengatakan, pihaknya akan terus melakukan pendataan terhadap Warga Negara Asing yang masuk di Indonesia. 

11 Warga Rohingya Meninggal di Perairan Barat Aceh, Menurut Laporan Imigrasi

Langkah itu dilakukan, menyusul pengungkapan kasus tenaga kerja asing yang melanggar aturan keimigrasian.

Menurut Ronny sepanjang tahun 2016, pihaknya telah memproses 7.787 WNA dari berbagai negara. "Mereka yang melanggar kami deportasi untuk kembali ke negaranya," ujar Ronny saat konferensi pers, di kawasan Jakarta Pusat, Rabu, 18 Januari 2017 malam.

Periksa 'Bos Pakaian Dalam Rider' Hanan Supangkat, KPK Dalami Uang yang Ditemukan di Rumahnya

Ronny menuturkan, di antara 7.787 WNA tersebut terdapat 341 berkas perkara yang diproses hingga sidang pengadilan. Sebagian dari 341 kasus tersebut sudah ada putusan dan sisanya masih dalam proses. 

Sebelumnya, Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat membongkar jaringan pemalsu visa di Indonesia. Dalam kasus itu, pihak Imigrasi mengamankan tujuh warga negara India yang berada di wilayah Jakarta Pusat. Dari tujuh orang tersebut, empat di antaranya ditemukan di daerah Kemayoran dan tiga lainnya ditemukan di daerah Pademangan.

Tim Gabungan TNI Gagalkan Keberangkatan 5 Pekerja Migran Non Prosedural ke Malaysia

"Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat mengamankan orang asing yang tidak mempunyai dokumen. Mereka melakukan kegiatan di Indonesia, namun tidak melengkapi diri dengan dokumen perjalanan," ujar Ronny. (ms)

Windy Idol usai menjalani pemeriksaan di KPK soal kasus TPPU Hasbi Hasan

KPK Kembali Cegah Windy Idol Ke Luar Negeri soal Kasus TPPU Hasbi Hasan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pencegahan kepada penyanyi Windy Yunita Bestari Usman alias Windy Idol untuk tidak bisa bepergian ke luar negeri.

img_title
VIVA.co.id
27 Maret 2024