WNA China Ditangkap Jual Aksesori di Minahasa

Aksesoris
Sumber :
  • http://fancyfancuy.blogspot.co

VIVA.co.id – Membanjirnya turis Tiongkok di Manado, Sulawesi Utara, perlu diwaspadai. Ternyata ada beberapa dari mereka yang justru mengunakan visa kunjungan untuk berbisnis.

AS Tuntut 7 Warga China atas Peretasan Jahat yang Disponsori Negara

Seperti yang dilakukan Huang Tianquan, warga negara Tiongkok asal Kota Fujian. Dia ditangkap petugas Imigrasi Kelas IA Sulawesi Utara sedang berjualan aksesori di pasar pada Selasa, 17 Januari 2017. 

Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Manado, Perwira Hasibuan mengatakan, sekitar pukul 04.00 dini hari, tim keimigrasian berangkat menuju Kabupaten Minahasa Tenggara karena mendapat informasi tentang WNA tersebut.

China Gelar Kompetisi Sunat Online, Diikuti Puluhan Dokter Bedah

"Tiba di sana, kami berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan menuju salah satu pasar dan berhasil menangkap WNA Tiongkok sedang jualan aksesoris," katanya, di Manado, Rabu, 18 Januari 2017.

Perwira mengatakan, berdasarkan keterangan WNA itu, dirinya telah bolak-balik dari China ke Indonesia sejak tahun 2014. Dia berjualan aksesoris seperti kalung dan gelang yang didapat dari Jakarta.

Mobil Baru BYD Rp200 Jutaan Mulai Dikirim ke Diler

"Visa yang digunakan adalah visa kunjungan, tapi WNA tersebut melakukan aktivitas penjualan. Itu jelas melanggar Undang-undang Keimigrasian nomor 6 tahun 2011, karena visa kunjungan tidak boleh melakukan penjualan," katanya.

Dia menambahkan Imigrasi masih akan melakukan pengembangan, bisa jadi lebih dari satu orang yang sengaja datang untuk berbisnis. "Kami akan tetap melakukan pengawasan terkait hal-hal seperti ini dan giat pengawasan terus kami lakukan di Sulut," ujar Perwira.

Sementara itu, WNA Tiongkok Huang Tianquan saat dimintai tanggapan melalui seorang penerjemah di Kantor Imigrasi mengaku tinggal sendiri, aksesoris yang didapat dari Jakarta dijual kembali dengan keuntungan sekitar Rp2.000 hingga Rp5.000. (ase)

 

 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya