Kini, Siswa Tentukan Sendiri Mata Pelajaran Pilihan di UN

Para peserta Ujian Nasional 2016.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id – Kementerian Pendidikan dan Kebudayakan menyosialisasikan adanya aturan baru soal tata cara Ujian Nasional atau UN untuk SMP sederajat dan SMA sederajat. Untuk SMK, MA dan sekolah sederajat, kini mata pelajaran pilihan di UN bisa ditentukan langsung oleh para siswa bukan lagi oleh sekolah.

Sepenggal Kisah Awak KRI Nanggala Raih Nilai Sempurna Ujian Fisika SMA

Hal itu dipublikasikan melalui surat resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang diunggah melalui laman resmi dan akun resmi Twitter instansi tersebut dan diteruskan kembali oleh Sekretariat Negara, Rabu 18 Januari 2017.

Surat tersebut ditujukan kepada kepala dinas pendidikan, kepala kantor wilayah provinsi Kementerian Agama, kepala dinas pendidikan kabupaten dan kota serta kepala kantor kabupaten dan kota Kementerian Agama.

Kemenag Tiadakan UN Bagi Madrasah, Ini Syarat Kelulusan Siswa

"Menindaklanjuti hasil rakor UN tanggal 22 Desember 2016, dengan ini kami mohon seluruh kantor Dinas Pendidikan dan kantor wilayah Kementerian Agama untuk segera meminta sekolah/madrasah untuk memperbaharui data peserta didik pada kelas akhir SMP/MTs sederajat maupun SMA/SMK/MA sederajat untuk mengikuti UN," demikian kutipan surat tersebut.

Khusus untuk siswa SMA akan diberikan pilihan untuk mata pelajaran di UN sesuai dengan peminatan masing-masing.

Ujian Nasional 2021 Ditiadakan, Ini Pengganti Syarat Kelulusan

"Setiap siswa diminta untuk memilih satu pelajaran yang akan ditempuh sesuai dengan jurusan atau peminatan siswa selain mata pelajaran wajib UN (Matematika, Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris)" lanjut kutipan surat itu.

Mata pelajaran dari masing-masing jurusan peminatan yang bisa dipilih yaitu:

1. Jurusan IPA: Fisika, Kimia atau Biologi
2. Jurusan IPS: Geografi, Sosiologi atau Ekonomi
3. Jurusan Bahasa: Antropologi, Sastra Indonesia atau Bahasa Asing (Mandarin, Jepang, Jerman, Arab atau Prancis).

Data siswa terbaru paling lambat diunggah ke biounsmp.kemdikbud.go.id dan biounsma.kemdikbud.go.id paling lambat pada 25 Januari 2017. Surat tersebut ditandatangani Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kemendikbud Totok Suprayitno.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya