Ketua MUI: Tidak Ada Fatwa untuk Memobilisasi Massa

Ketua Majelis Ulama Indonesia, Ma'ruf Amin.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhammad Yasir

VIVA.co.id – Ketua Majelis Ulama Indonesia, Maruf Amin menegaskan, bahwa fatwa yang dikeluarkan MUI bukanlah hukum positif yang dijadikan dasar menegakkan hukum di Tanah Air.

"Fatwa MUI itu bimbingan tuntunan bagi umat dan juga ada fatwa yang memang merupakan kontribusi kita pada negara kalau negara memerlukan," kata Maruf Amin di kampus PTIK, Jakarta Selatan, Selasa, 17 Januari 2017.

Rais AM Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu membantah, kalau fatwa yang dikeluarkan MUI untuk memobilisasi masyarakat melakukan sweeping dengan dalih fatwa MUI.

MUI: Tetangga Banyak Kena COVID-19, Salat Jumat Boleh Diganti Zuhur

"Ya enggak dimaksudkan untuk memobilisasi. Dipatuhi, dijalankan, kok dimobilisasi?" tuturnya.

Untuk itu, Ma'ruf Amin mencari solusi agar fatwa yag dikeluarkan oleh MUI tidak menimbulkan efek tidak baik, bahkan adanya sekelompok orang yang melakukan aksi sweeping.

Fatwa MUI Sebut Mata Uang Kripto Haram, Mengapa Jadi Kontroversi?

Salah satu fatwa MUI yang berdampak memunculkan pergerakan massa adalah terkait dugaan kasus penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Selain itu, adanya fatwa MUI soal masyarakat muslim tidak boleh mengenakan atribut Natal. Hingga akhirnya berujung adanya sweeping, seperti yang terjadi di Solo, Jawa Tengah.

MUI sudah proporsional

Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD menilai, Majelis Ulama Indonesia sudah secara proporsional dalam mengeluarkan fatwanya. "MUI sudah proporsional," kata Mahfud usai menjadi pembicara FGD dengan tema 'Fatwa MUI dan Hukum Positif' di PTIK, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa, 17 Januari 2017.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini menjelaskan, selain proporsional dalam mengeluarkan fatwa, MUI juga tidak pernah mengatakan fatwa itu wajib dilaksanakan dan ditegakkan oleh negara. "MUI belum pernah mengatakan ini wajib dilaksanakan dan ditegakkan oleh negara. MUI melaksanakan tugasnya. Ini menurut MUI, silakan umat Islam laksanakan sendiri. Sudah proporsional," ujarnya.

Selain itu, Guru Besar Hukum Tata Negara ini juga menjelaskan bahwa dari FGD yang digelar oleh Mabes Polri, yang dihadiri juga oleh Ketua umum MUI sebagai narasumber dan juga akademisi, ada kesepahaman pendapat bahwa fatwa MUI bukan merupakan hukum.

"Pertama, saling pemahaman bersama antara Polri dan Majelis Ulama, kemudian akademisi, sama berpendapat bahwa fatwa MUI itu bukan hukum. Enggak boleh menggunakan aparatur negara untuk melaksanakannya ataupun menegakkannya," kata Mahfud.

Selain itu, Mahfud menjelaskan, pentingnya ada pemberian pemahaman kepada masyarakat bahwa urusan fatwa MUI merupakan kesadaran di internal umat Islam. Sehingga, tidak boleh ada yang melakukan langkah-langkah penegakan sendiri. "Menggunakan aparat negara enggak boleh, apalagi menegakkan sendiri sebagai ormas, enggak boleh," ucap Mahfud.

Mahfud menambahkan, bahwa fatwa merupakan untuk keperluan amaliah pribadi umat muslim. Sehingga tidak bisa dipaksakan. "Bahkan umat Islam pun sendiri kalau enggak setuju dengan isi fatwa itu, enggak apa-apa, enggak usah dipaksa. Apalagi kalau umat yang bukan Islam. Itu saja kesimpulannya."

(mus)
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya