DPR akan Panggil Kapolda Jabar dan Metro Jaya

Kapolda Jabar, Irjen Pol Anton Charliyan (kiri).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Adeng Bustomi

VIVA.co.id – Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Gerindra, Desmond Junaedi Mahesa, mengatakan bahwa akan dilakukan pemanggilan kepada Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Anton Charliyan dan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Mochammad Iriawan. 

Top Trending: Kisah Jenderal Agus Subiyanto, Sosok Aiptu FN hingga Istri Baru Habib Rizieq
Pemanggilan kedua pejabat tinggi polisi di daerah ini ke DPR akan dilangsungkan bersamaan dengan rapat kerja (raker) Komisi III DPR RI dengan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian pada 31 Januari 2017 mendatang. 
 
Habib Rizieq Menikah Lagi karena Diminta Ketujuh Anaknya
"Nanti pada tanggal 31 Januari berbarengan dengan Kapolri, Kapolda Jabar dan DKI akan dihadirkan di DPR," ujar Desmond di ruang sidang Komisi III DPR RI, Jakarta, Selasa 17 Januari 2017.
 
Top Trending: Istri Baru Habib Rizieq, Isi Ramalan Jayabaya hingga Nonis Diteriaki Emak-emak
Meski demikian, pemanggilan itu kata Desmond, baru bisa dilaksanakan jika semua anggota Komisi III berkenan, khususnya panitia kerja (panja) penegakan hukum. 
 
"Jam 3 sore ini kita akan rapat, apakah persoalan ini dibicarakan. Panja yang akan ambil alih atau tidak. Masalahnya ini kalau tidak diseriusi akan memalukan panja penegakan hukum," ungkap Desmond. 
 
Tak berbeda, Wakil Ketua DPR, Agus Hermanto mengatakan bahwa pada raker DPR dengan Polri mendatang akan dibahas juga soal Kapolda Jawa Barat yang menjabat ketua pembina ormas Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI). Imbas FPI dan GMBI beberapa waktu lalu diketahui terlibat bentrokan.
 
"Komisi III akan melakukan raker dengan Polri, itu semua akan dipertanyakan. Masing-masing fraksi akan memberikan komentar, memberikan koreksi akan permasalah ini," ungkap Agus.
 
Meski demikian, Agus mengatakan bahwa sejatinya DPR menyerahkan masalah Kapolda Jawa Barat tersebut kepada internal Mabes Polri. Sebab, di tubuh Polri jelas ada petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) bagi anggotanya yang dinilai tidak menaati aturan Kepolisian. 
 
"Ini kan institusi Polri, ya kita serahkan sepenuhnya kepada Polri. Karena kita boleh mengawasi dan rapat kerja dengan polri. Tapi semua keputusannya ada di Polri, itu kan keputusan internal. Kita harus beri waktu kepada Polri untuk fokus menyelesaikan masalah ini," terang polisi Partai Demokrar tersebut. 
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya