Terlibat Bisnis Mobil Bodong, Kapolsek Burau Diperiksa

Ilustrasi garis polisi.
Sumber :
  • REUTERS/Shannon Stapleton

VIVA.co.id – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap Kapolsek Burau Kabupaten Luwu Timur AKP HT atas dugaan praktik jual beli mobil bodong. Bersamanya, ikut juga diperiksa 18 orang personel polisi lainnya.

Pemuda Kena Tipu hingga Puluhan Juta saat Hendak Beli Mobil untuk Ayahnya

"Masih pengembangan. Saat ini diinterogasi 19 orang termasuk Kapolsek yang menjual mobil-mobil," kata Kabid Propam Polda Sulawesi Selatan AKBP Tri Atmojo Marawasianto, Selasa, 17 Januari 2017.

Kasus jual-beli mobil bodong tersebut terendus media setelah beredar bahan keterangan (Baket) sejak Kamis, 12 Januari 2017, di pesan percakapan WhatsApp. Pada baket tersebut, Piminal Bidang Propam Polda Sulsel menangkap sindikat penjualan mobil bodong di Sulsel yang melibatkan Kapolsek Burau HT.

Menteri PPPA: Pemkab Wajo Contoh Keberhasilan Tekan Angka Perkawinan Anak

Total ada 17 kendaraan roda empat yang diamankan sebagai barang bukti. Sebanyak 12 di antaranya diamankan di Kabupaten Luwu Timur dan lima kendaraan lainnya diamankan di Makassar.

Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan Kombes Polisi Dicky Sondani membenarkan kasus jual-beli mobil bodong tersebut. Menurutnya, kasus tersebut terungkap ketika Paminal Bidang Propam Polda Sulsel melakukan Operasi Tangkap Tangan atau OTT pada Jumat, pekan lalu.

Cara Mahasiswi Cantik Tipu Korban Tiket Konser Coldplay hingga Raih Rp 1,2 Miliar

"Hingga kini ada empat terduga tersangka, masing-masing Kapolsek Burau di wilayah Polres Luwu Timur bernama AKP Hariadi Tukiar, Bripka Iwan Kalla dan Brigpol Sudarmaji. Keduanya anggota Lantas dari Polres Palopo dan Aiptu Fajar Maulana juga dari Kota Palopo," kata Dicky.

Sindikat perdagangan mobil bodong tersebut, kata Dicky, mendatangkan mobil dari pulau Jawa untuk dijual kembali ke Sulawesi Selatan.

Aiptu Fajar Maulana berperan mendatangkan kendaraan tersebut masuk Sulsel. Sedangkan AKP Hariadi Tukiar sebagai penyalur kepada yang berminat membeli mobil bodong tersebut.

"Mereka dapat dikenakan pelanggaran disiplin atau komisi etik, atau tindak pidananya. Ini masih menunggu hasil pemeriksaan Propam Polda Sulsel," kata Dicky.

Wakapolda Sulawesi Selatan Brigjen Polisi Gatot Eddy Pramono yang ditemui usai menghadiri acara di kampus Univeritas Hasanuddin menegaskan, pihaknya tidak akan menutup-nutupi kasus tersebut. Terlebih, adanya amanah dari Kapolri bahwa harus dilakukan revolusi mental, termasuk di internal kepolisian.

"Kami intens melakukan pembinaan ke dalam (internal Polda Sulsel). Olehnya, saat dilakukan penyelidikan internal, ditemukan dugaan penyimpangan oleh anggota Polri di Luwu Timur itu. Polri tidak akan tutup-tutupi apa yang terjadi. Polri harus bersih dan transparan," katanya. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya