Kasus Rizieq Masuki Tahap Pelengkapan Hasil Pemeriksaan

Pemimpin Ormas FPI, Habib Rizieq Shihab.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Reza Fajri

VIVA.co.id – Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, proses hukum kasus penistaan simbol Negara Pancasila yang diduga dilakukan Ketua Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab, memasuki tahap pelengkapan hasil pemeriksaan.

Yusri menjelaskan, setelah pemeriksaan Habib Rizieq pada Kamis 12 Januari 2017 di Mapolda Jawa Barat, dengan mengajukan 22 pertanyaan, penyidik tidak akan lagi memanggil yang bersangkutan dalam tahap penyelidikan.

"Jadi, Habib Rizieq ini bukan dipanggil lagi, kita tinggal melengkapi hasil gelar perkara pertama. Hasil gelar perkara pertama itu, ada beberapa saksi ahli lagi yang harus dihadirkan," ungkap Yusri di Bandung Jawa Barat, Selasa 17 Januari 2017.

Yusri menjelaskan, pascapemeriksaan, penyidik saat ini sedang melengkapi kekurangan informasi dari pihak saksi ahli yang berkaitan dengan sangkaan yang dilaporkan. Dari video yang diduga merupakan kejadian saat penistaan terjadi, Rizieq menyebutkan Pancasila Soekarno, Ketuhanan ada di pantat. Sedangkan Pancasila Piagam Jakarta, Ketuhanan ada di kepala.

"Ada pemeriksaan tambahan terhadap yang sudah diperiksa awal seperti yang memberi izin. Kalau sudah, nanti akan digelar perkara lagi, baru ditentukan apakah memenuhi unsur, atau tidak," katanya.

Rizieq dilaporkan dengan sangkaan Pasal 30 dan Pasal 154 tentang Penodaan Lambang Negara dengan ancaman hukuman penjara di bawah lima tahun penjara. "Kalau memenuhi unsur, baru ke tingkat penyidikan. Sekarang itu, lagi penyelidikan," katanya. (asp)

Hakim MK Buka Suara soal Megawati Ajukan Amicur Curiae Terkait Sengketa Pilpres 2024
Ilustrasi logo Mahkamah Konstitusi.

Arti dan Peran Amicus Curiae yang Diajukan Megawati dan Habib Rizieq ke MK

Pengajuan amicus curiae yang dilakukan sejumlah tokoh ini heboh mencuat terkait dengan persidangan dalam pekara sengketa hasil Pilpres 2024.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024