Gubernur Jateng Cabut Izin Lingkungan Semen Rembang‎

Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo (tengah).
Sumber :
  • Dwi Royanto (Semarang)

VIVA.co.id – Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, akhirnya mencabut izin lingkungan pabrik semen PT Semen Indonesia Tbk, di Rembang.

Lebih dari 20 Ribu Orang Didenda Rp 3,4 Juta karena Menyampah di Singapura

Pencabutan izin lingkungan itu dilakukan, guna melaksanakan perintah putusan peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung.

Izin lingkungan pabrik semen yang dicabut itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur nomor 6601/4 tahun 2017 tertanggal 16 Januari 2017.

Pabrik Beton di Jakbar Diduga Sebabkan Polusi Udara, Terancam Disanksi

“Menyatakan batal dan tidak berlaku. Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 660.1/30 Tahun 2016 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan Bahan Baku Semen dan Pembangunan serta Pengoperasian Pabrik Semen PT Semen Indonesia (Persero) Tbk di Kabupaten Rembang,” ungkap Ganjar di Semarang, Senin 16 Januari 2017.?

Selain mencabut izin lingkungan, Ganjar juga memerintahkan kepada Semen Indonesia untuk menyempurnakan dokumen adendum Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dan Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RKL-RPL).

Dua Perusahaan yang Diduga Cemari Lingkungan di Jakarta Utara Operasinya di Setop

Perintah itu mengacu pula pada perintah putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung.

Ganjar menyampaikan, keputusan pencabutan tersebut diambil berdasarkan masukan tim kajian hukum. Masukan itu salah satunya menyebut bahwa dokumen Amdal, sebagai salah satu persyaratan penerbitan keputusan gubernur, tersebut cacat prosedur.

Menurut Anggota Komisi Penilai Amdal, Dwi Sasongko, setidaknya ada empat hal penting yang menjadi perintah Mahkamah Agung untuk diperbaiki Semen Indonesia.

Contohnya, yakni kewajiban memperbaiki tata cara penambangan dan ada solusi kongkret untuk kebutuhan air bersih warga serta kebutuhan air pertanian. 

“Keempat hal itu menjadi pertimbangan Majelis Hakim untuk ditaati dalam dokumen (Amdal). Ketika dicabut, izin lingkungan tidak berlaku. Maka, pemrakarsa tidak bisa melakukan kegiatan, sampai dengan proses perbaikan sesuai perintah pengadilan,' jelas Sosongko. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya