Uang Korupsi e-KTP yang Dikumpulkan KPK Baru 10 Persen

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Sumber :
  • ANTARA/Wahyu Putro A

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi menyita lebih dari Rp247 miliar terkait kasus korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik. Uang sebanyak itu didapat dari penyitaan yang dilakukan pada 2016 lalu.

Bantah Isu Taliban, Pimpinan KPK: Adanya Militan Pemberantas Korupsi

Menurut Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, nilai tersebut terdiri dari mata uang rupiah senilai 206 miliar, dolar Singapura sebesar 1.132 dan dolar Amerika sebanyak 3.036.715. Penyitaan didapat dari perorangan maupun korporasi.

"Semua totalnya Rp247 miliar, dalam mata uang rupiah, dolar Amerika dan dolar Singapura. Baik tunai atau dalam bentuk rekening dari orang perorangan dan korporasi," ujarnya di kantor KPK, Senin 16 Januari 2017.

Struktur KPK Gemuk, Dewas Sudah Ingatkan Firli Bahuri Cs

Meski begitu, Febri belum mau merinci lebih jauh identitas serta nilai penyitaan dari orang perorangan atau korporasi tersebut.

Yang jelas, kata Febri, penyitaan terkait proses penyidikan e-KTP, dimana negara dirugikan sekitar Rp2,3 triliun, kurang lebih 10 kali lipat dari nilai yang berhasil disita saat ini

KPK Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi Dirgantara Indonesia

"Nilai (penyitaan) ini belum maksimal, jika dibandingkan dengan kerugian negara," kata Febri.?

KPK baru menetapkan dua orang tersangka dalam kasus e-KTP. Mereka adalah mantan Direktur Pengelola Informasi dan Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto, dan Irman selaku mantan Dirjen Dukcapil.

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya