Pelaku Perkosaan Bocah di Sorong Bisa Dihukum Kebiri

Kapolres Sorong Kota AKBP Edfrie Richard Maith bersama tiga pelaku pemerkosaan serta pembunuhan terhadap seorang anak, di Polres Sorong Kota, Sorong, Papua Barat, Kamis (12/1/2017).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Olha Mulalinda

VIVA.co.id – Pekan lalu, masyarakat Indonesia kembali dikagetkan dengan kasus pemerkosaan yang membuat hati teriris. Pemerkosaan keji itu telah mengakibatkan hilangnya nyawa seorang anak perempuan asal Kota Sorong, Papua Barat yang masih berusia empat tahun, yaitu Kezia Mamansa.

Ucapan Gila Pelaku Pemerkosaan Siswi SMP di Lampung: Mati Tinggal Buang

Kasus itu pun mendapatkan perhatian khusus dari Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Anak Republik Indonesia Yohana Sambise. Setelah mendapatkan informasi, Yohana menyempatkan diri untuk datang menemui keluarga korban di Sorong, Papua Barat.

"Saya sudah menemui keluarga korban, kemarin baru balik dari Sorong," kata Yohana di Kantor Menteri Kordinator PMK, Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin 16 Januari 2017.

Guru Ngaji asal Probolinggo Perkosa Muridnya Hingga Hamil 3 Bulan, Terancam 15 Tahun Penjara

Selain bertemu dengan keluarga korban, Yohana mengaku, telah bertemu dengan pihak Polres Kota Sorong yang saat ini menangani berbagai kasus tersebut. Menurutnya, saat ini Polres Sorong masih menyelidiki lebih jauh lagi motif dilakukannya tindak kejahatan seksual yang mengakibatkan tewasnya bocah perempuan itu.

Ketika dikonfirmasi, apakah para pelaku dapat diberikan hukuman kebiri sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak yang baru saja disahkan oleh pemerintah dan DPR RI tahun lalu, Yohana masih belum dapat memastikan hal tersebut. "Kita belum bisa putuskan apakah mereka akan dikenakan hukuman kebiri atau tidak," kata Yohana.

Geger Wanita Perkosa 2 Remaja Laki-laki Usai Bertengkar dengan Suami

Sebab, lanjut Yohana, hingga saat ini pihaknya masih belum mendapatkan informasi dari aparat penegak hukum terkait dengan usia para pelaku yang tega melakukan aksi biadabnya kepada bocah perempuan itu.

"Kalau dewasa kemungkinan masih dapat, bisa kena pidana mati, seumur hidup dan juga bisa kena hukuman kebiri. Namun itu keputusan hakim. Tapi kalau masih anak-anak (pelaku) tidak ada hukuman mati, tetap maksimum 10 tahun penjara," ujarnya.

Diketahui sebelumnya, dalam UU Perlindungan Anak Nomor 17 Tahun 2016, pemerintah dan DPR RI telah sepakat memberikan sanksi berat kepada para pelaku pemerkosaan terhadap anak dengan maksimal hukuman mati dan hukuman kebiri. Hal itu dilakukan dengan tujuan untuk memberikan efek jera kepada para pelaku tindak kekerasan seksual terhadap anak yang belakangan ini sudah sangat memprihatinkan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya