KPK Periksa Anak Bupati Klaten Andy Purnomo

Bupati Klaten, Sri Hartini ditahan KPK.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf

VIVA.co.id – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Klaten, Andy Purnomo, dijadwalkan menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin 16 Januari ?2017. Dia akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap mutasi dan promosi jabatan di Pemerintah Kabupaten Klaten.

Setelah Jokowi, Warga Terdampak Tol Solo-Jogja Tuntut Bupati Klaten

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, bahwa Andi akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kepala Seksi Sekolah Menengah Pertama Dinas Pendidikan Klaten, Suramlan.

"Andy akan diperiksa untuk tersangka Sul (Suramlan)" ujar Febri di kantornya, Jl. HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.

Sri Mulyani Dilantik Jadi Bupati Klaten

Andy diketahui merupakan anak Bupati Klaten Sri Hatini, yang juga telah dijerat sebagai tersangka kasus ini. KPK juga pernah menyita uang Rp3 miliar dari lemari kamar Andy setelah menggeledah rumah dinas ibunya.

Meski demikian, Andy masih berstatus saksi sampai saat ini, walaupun penyidik telah mencium indikasi kerabat Sri sebagai pengepul suap promosi jabatan tersebut.

Bupati Nonaktif Klaten Divonis 11 Tahun Penjara

Dalam kasus ini, Sri telah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sementara Suramlan yang menjabat Kepala Seksi Sekolah Menengah Pertama (SMP) Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten, dijerat KPK karena diduga memberi suap.

Keduanya terjaring operasi tangkap tangan KPK pada 30 Desember 2016 lalu. Dari delapan orang yang ditangkap, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, 6 orang lain akhirnya dilepaskan, dan bertatus saksi sampai saat ini.

Pada perkara ini KPK juga menduga lebih dari satu orang yang memberi suap. Karena itu, kasusnya terus didalami penyidik KPK. Dan sejauh ini, penyidik KPK telah mengamankan uang lebih dari Rp5 miliar terkait kasus ini.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya