Perkosaan Anak di Sorong, Komnas Minta Pengesahan RUU

Ilustrasi kekerasan pada anak.
Sumber :

VIVA.co.id – Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan, atau Komnas Perempuan mengutuk tindakan perkosaan yang diakhiri dengan pembunuhan seorang anak perempuan berinisial KM (4) tahun di Sorong, Papua Barat.

Keji, Pelajar SMP Diperkosa 4 Pria Usai Dicekoki Minuman Keras

"Komnas Perempuan mengutuk tindakan biadab tersebut dan menyampaikan rasa dukacita mendalam kepada keluarga korban," kata Komisioner Komnas Perempuan, Saur Tumiur Situmorang melalui siaran pers, Minggu 15 Januari 2017.

Berulangnya kasus perkosaan terhadap anak di tengah gencarnya upaya pemberatan hukuman kepada pelaku melalui kebiri, kata dia, memperlihatkan bahwa upaya penghapusan kekerasan seksual tidak hanya menggunakan pendekatan hukum semata.

Kenalan di Medsos, Keperawanan Remaja 16 Tahun Direnggut di Hotel

"Tapi juga perlu dibarengi dengan upaya yang sistematis, komprehensif, dan terukur dalam pencegahan. Dengan melibatkan seluruh komponen masyarakat lembaga, tokoh-tokoh agama, dan adat," paparnya.

Meningkatnya pelaku kekerasan seksual dengan pembunuhan dari kalangan usia anak menunjukkan persoalan pada sistem pendidikan, sekaligus melemahnya sistem sosial yang melindungi anak dari kekerasan baik sebagai korban maupun pelaku.

Bejat, Kakek 74 Tahun Cabuli Bocah Enam Tahun

"Selain itu, minuman keras dan juga pornografi dalam kekerasan seksual yang dilakukan anak tidak cukup hanya sebatas identifikasi semata tanpa upaya menjauhkan, melindungi anak dari miras dan pornografi yang tentunya juga perlu dilakukan secara sistematis, komprehensif dan terukur, termasuk dalam hal ini memutus jaring pemasok miras ke daerah," kata Komisioner tersebut.

Kasus perkosaan dan pembunuhan terhadap anak perempuan di Sorong Papua Barat, kata dia, perlu menjadi pengingat, khususnya bagi pemerintah bahwa respons terhadap kekerasan seksual harus menyeluruh tak hanya karena terpublikasi oleh media.

"Untuk kepentingan ini, Komnas Perempuan mendorong pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta Kementerian Sosial untuk mengevaluasi program yang selama ini sudah dikembangkan untuk perlindungan dan pencegahan anak dari kekerasan, khususnya kekerasan seksual," ujarnya.

Hasil evaluasi program tersebut diminta dibuka kepada publik termasuk dalam hal ini penanganan terhadap kasus perkosaan berkelompok dan pembunuhan yang menimpa anak perempuan (YY) asal Bengkulu.

Selain itu, lembaga adat dan tokoh agama juga diharapkan mampui meningkatkan upaya memperkuat kesadaran masyarakat untuk menciptakan kehidupan yang setara antara laki-laki dan perempuan lintas usia serta golongan. 

"DPR harus segera membahas dan mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual sebagaimana yang diusulkan oleh Komnas Perempuan dan FPL (forum organisasi masyarakat pengada layanan)," lanjutnya. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya