Kasus Ahok Bisa Jadi Ajang Belajar Proporsional dan Rasional

Aksi unjuk rasa saat digelar sidang penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA.co.id – Dinamika penyampaian berekspresi dan pendapat di Indonesia menyangkut kasus dugaan penistaan agama yang menyeret Basuki Tjahaja Purnama dipandang masih seusai aturan.

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Budayawan Zastrow Al Ngatawi menilai fenomena dukungan masyarakat yang mengawal kasus tersebut, menunjukkan rakyat punya hak menyampaikan aspirasi dan pendapatnya. Namun, dia berpesan, penyampaian pendapat dan ekspresi jangan sampai melawan hukum dan tidak menekan proses persidangan.

"Ini (aksi mengawal sidang penistaan agama) pertanda baik, iklim keterbukaan sudah mulai tercipta. Kebudayaan jalan dengan baik saat masyarakat sudah mendistribusikan rasionalitas dan proporsional," ujar Zastrow dalam keterangannya, Sabtu 14 Januari 2017. 

Marak Kasus Penistaan Agama di Pakistan, Perempuan Muda Divonis Mati

Jika memang dianggap penyampaian ekspresi kurang proporsional, momen tersebut bisa dijadikan untuk meningkatkan kualitas penyampaian ekspresi. 

"Kalau enggak proporsional, maka ini menjadi ajang berlatih untuk menyampaikan dengan rasionalitas secara proporsional," tutur budayawan NU tersebut.

Ferdinand Hutahaean Tulis Surat Permohonan Maaf dari Penjara

Terkait penangkapan sejumlah aktivitas yang mengkritik pemerintah, budayawan kelahiran Pati, Jawa Tengah itu mengatakan, langkah pemerintah perlu diuji dalam ruang pengadilan. 

Namun, menurutnya, pemerintah memang punya kewajiban mengambil langkah menjaga integrasi sosial, dengan catatan sepanjang tidak menyalahgunakan wewenang atau abuse of power.

“Saat masyarakat pada titik tertentu tidak puas, maka kita uji mekanisme hukum," ujar dia. 

Dia mengimbau kepada masyarakat dan pemerintah, dalam hal menyampaikan serta menyikapi ekspresinya, agar menjaga konsensus dan komitmen kebangsaan bersama. Konsensus yang dimaksud yakni Pancasila dengan turunannya, berupa produk hukum.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya