Setahun Bom Thamrin, Hak Korban Masih Terabaikan

Bom bunuh diri di kawasan Jalan MH Thamrin, Jakarta, 15 Januari 2016 lalu.
Sumber :
  • Istimewa

VIVA.co.id – Hari ini 14 Januari 2017, tepat setahun peristiwa serangan bom Thamrin, Jakarta. 
Walaupun peristiwa telah lewat dan proses persidangan pelaku teror dilakukan, ternyata masih ada pekerjaan utama yang justru belum diselesaikan yaitu pemberian hak-hak korban terorisme yang masih jauh dari harapan.

Mobil Keren Mirip yang Dipakai Jokowi Pernah Selamatkan Polisi

Menurut Institute for Criminal Justice Reform atau ICJR, pada 2016 seharusnya merupakan momen penting untuk mengimplementasikan hak-hak korban korban terorisme. 

Pantauan ICJR, sebagian dari para korban bom Thamrin memang telah mengakses bantuan medis dan psikologis, psikososial yang difasilitasi oleh negara. Namun untuk hak reparasi, hak korban bom Thamrin justru diabaikan.

Polisi Ungkap Petunjuk Tempat Eksekusi Mati Aman Abdurrahman

Dalam keterangan persnya, Sabtu, 14 Januari 2017, ICJR menuliskan, hak restitusi tidak mungkin diberikan karena tidak ada pelaku yang akan mau membayarnya, sedangkan hak kompensasi  justru diabaikan oleh pengadilan. 

PN Jakarta Barat, tidak menyambut permohonan korban. Sebab tak satu pun putusan pengadilan dalam terdakwa terorisme Thamrin yang memberikan kompensasi terhadap korban.

Pengadilan Perintahkan Negara Ganti Rugi Korban Bom Thamrin

Dalam kasus bom Thamrin, ICJR mendorong pemerintah  tidak menggantungkan pemberian hak kompensasi dengan landasan putusan pengadilan. 

ICJR menilai, seharusnya pemerintah tetap memberikan bantuan ke korban melalui Kementerian Sosial RI dengan mekanisme bantuan sosial korban bencana sosial. Kompensasi, bagi ICJR, perlu diberikan mengingat hal tersebut adalah tanggung jawab penuh dari negara.

ICJR juga meminta kepada Panja RUU Terrorisme memerhatikan serius kepada aturan akan segera dibahas. Lembaga pemantau ini menilai, RUU yang diusulkan oleh pemerintah, justru lupa mendorong reformasi hak-hak korban terorisme.

Sebab, tak satu pun regulasi hak korban diperkuat dalam dalam RUU tersebut. Mekanisme yang ada saat ini dinilai telah memasung hak kompensasi korban terorisme. (ase)
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya