Pembacok Pelajar di Yogya Divonis Lima Tahun Bui

Ilustrasi/Penjara
Sumber :
  • http://dhedighazali.blogspot.com/2014/04/puisi-dari-balik-jeruji-besi.html

VIVA.co.id – Sepuluh terdakwa pembacokan pelajar yang menyebabkan seorang pelajar Muhammadiyah I Yogyakarta tewas mendapatkan ganjaran hukuman dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bantul, Yogyakarta, Jumat, 13 Januari 2017.

Eks Presiden Sriwijaya FC Tersandung Korupsi Dana Hibah, Kini Ditahan Kejati Sumsel

Dalam vonisnya, Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bantul Subagyo yang memimpin sidang secara tertutup ini menjatuhkan vonis kepada dua terdakwa yaitu Emiliano dan Kevin dengan hukuman selama lima tahun. Sedangkan satu pelaku lainnya (Paulus) mendapatkan vonis empat tahun sedangkan sisanya tiga tahun penjara.

Dalam vonisnya, Subagyo menyatakan kedua terdakwa terbukti penuh sebagai provokator aksi penganiayaan berujung penusukan yaitu Emiliano dan Kevin. Sedangkan Paulus terbukti melakukan pembacokan hingga menyebabkan luka parah. Sedangkan ke tujuh tersangka lainnya hanya ikut serta.

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tersangka Korupsi, Pj Gubernur Jatim: Kita Serahkan Proses Hukum

Sementara itu, Havid Panjiwilogo, Jaksa Penuntut Umum menyatakan akan melaporkan dulu vonis ke pimpinan terkait vonis yang dijatuhkan untuk langkah selanjutnya. Namun sesuai perkiraan sebelumnya, vonis yang dijatuhkan tidak jauh beda dengan perkiraan.

"Vonis yang dijatuhkan kepada tersangka utam sudah kami perkirakan dan putusannya lima tahun. Jika empat tahun jelas kami kan banding," katanya.

Eks Karutan KPK Achmad Fauzi Ajukan Praperadilan, KPK: Kami Tentu Siap Hadapi

Dalam tuntutannya, JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 80 Ayat 3 juncto Pasal 76 C Undang-undang No. 35 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak-anak dengan ancaman 15 tahun penjara. Tapi karena ada ketentuan khusus dalam perlindungan anak, maka ancaman hukuman didesain separuh dari ancaman maksimal atau 7,5 tahun.

“Faktor lain yang meringankan ancaman hukuman maksimal karena para tersangka ini masih merupakan pelajar SMA, maka tuntutan kami hanya enam tahun,” ujar Havid.

Terkait dengan permintaan pengacara terdakwa Aditya yang meminta tersangka dimasukkan ke Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) di Sleman untuk menjalani rehabilitasi. Havid menyatakan akan melaporkan dulu ke pimpinan.

“Tapi yang pasti, kami akan berkordinasi dengan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Wonosari untuk segera melakukan pemindahaan terpidana dari LP Pajangan,” katanya.

Sementara itu, terkait dengan vonis hakim, Aditya yang mewakili keluarga terdakwa menyatakan memikirkan untuk banding. "Kami akan pikir-pikir dulu untuk banding," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya