Mensos: Hukum Mati Pemerkosa Bocah 4 Tahun di Sorong

Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal

VIVA.co.id - Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengutuk keras aksi biadab pemerkosaan dan pembunuhan keji terhadap bocah berusia empat tahun, KE di Kota Sorong, Papua Barat. Perbuatan para pelaku dinilai sangat tidak berprikemanusiaan dan sangat layak diganjar hukuman mati.

Sekolah di Papua Barat Menyambut Workshop Daring Literasi Digital dengan Antusias

"Sangat pantas pelakunya dihukum mati. Ini bagian dari penjeraan kepada para predator seksual anak dan peringatan bagi siapapun yang melakukan pola dan tindakan sadis dan keji semacam itu," ujar Khofifah, dalam keterangan persnya, Jumat, 13 Januari 2017. 

Khofifah menjelaskan, dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak termaktub adanya pemberatan hukuman terhadap pelaku kejahatan seksual. 

Ucapan Gila Pelaku Pemerkosaan Siswi SMP di Lampung: Mati Tinggal Buang

Mulai dari hukuman seumur hidup sampai hukuman mati. Hukuman tambahan berupa pengumuman identitas pelaku, dan tindakan berupa kebiri kimia dan pemasangan chip. Perppu tersebut, kata dia, telah disahkan sejak Oktober 2016 lalu. 

Khofifah merasa sangat sedih dan prihatin dengan adanya kejadian tersebut. Terlebih korban adalah balita, yang masih memiliki masa depan sangat panjang.

Workshop Literasi Digital, Membangun Minat dan Bakat Generasi Muda Papua Barat

"Saya menyampaikan duka cita yang mendalam kepada keluarga korban. Semoga KE mendapatkan tempat terbaik di sisi Tuhan," ucapnya.

Lindungi anak-anak

Berkaca dari kasus-kasus sebelumnya, dan kini menimpa bocah KE, Khofifah mengingatkan para orangtua agar selalu waspada. Menurutnya, dalam Undang-undang Perlindungan Anak, tanggung jawab utama memberikan perlindungan terhadap anak adalah orangtua. 

Begitu juga dengan masyarakat, untuk tidak meremehkan setiap kasus kekerasan pada anak. Setiap anak harus selalu diberi perlindungan.

"Butuh upaya lebih keras untuk mencegah dan menangani kasus-kasus seperti ini. Bukan saja menjadi tugas pemerintah, namun juga lingkungan masyarakat dan keluarga," ujar Khofifah. 

"Saya rasa siapa pun pasti akan menolak kekerasan dalam bentuk apa pun, terutama kekerasan seksual, apalagi kejahatan seksual pada anak," dia menambahkan. 

Kasus pemerkosaan terhadap bocah berusia 4 tahun ini terbongkar Selasa, 10 Januari 2017. Ketika ditemukannya mayat KE di dalam sebuah aliran lumpur di ujung runway Bandara DEO Sorong.

Dari pemeriksaan ditemukan tanda pemerkosaan di kelamin korban. Kepolisian pun melakukan pemeriksaan, hingga akhirnya pada Kamis, 12 Januari 2017, terungkap ada tiga pelaku.

Ketiga pelaku merupakan tetangga korban, masing-masing bernama Ronald Wanggaimu, Leiwanus Gogoba dan Nando Kinumbai. Akibat kejadian ini, suasana Kota Sorong sempat memanas. Tiga rumah dibakar oleh keluarga korban. 

Ketiga pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 dan 82 tentang perlindungan anak dan pasal 338 KUHP dengan sengaja menghilangkan nyawa orang. Ancaman hukuman 15 tahun penjara.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya