Menteri Yohana Tinjau Kasus Perkosaan Bocah di Sorong

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Susana Yembise.
Sumber :
  • VIVA/Nadlir

VIVA.co.id – Seorang anak perempuan berusia empat tahun di Sorong, Papua, menjadi korban kebiadaban tiga pria dewasa. Dia diperkosa dan dibunuh. Bocah perempuan bernama KE itu ditemukan tak bernyawa, terkubur di sebuah kolam lumpur pada Selasa, 10 Januari 2017.

Ucapan Gila Pelaku Pemerkosaan Siswi SMP di Lampung: Mati Tinggal Buang

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Susana Yembise, mengaku sudah mendengar kabar mengerikan itu. Ia akan segera bertolak ke Sorong, Papua, untuk menyambangi keluarga korban.

"Sekarang ini saya mau ke Sorong melihat kasus anak 4 tahun dicabuli. Malam ini akan berangkat," ujar Yohana di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Jalan Medan Merdeka Barat 15, Jakarta Pusat, Jumat, 13 Januari 2017.

Guru Ngaji asal Probolinggo Perkosa Muridnya Hingga Hamil 3 Bulan, Terancam 15 Tahun Penjara

Ia mengatakan bahwa pihaknya terus menjalin koordinasi dengan Kapolda Papua dan Pangdam Cendrawasih terkait kasus-kasus perempuan dan anak yang terjadi di Papua.

"Kami koordinasi terus dengan Kapolda, Pangdam Cendrawasih bilamana ada terjadi sesuatu hal yang berhubungan dengan perempuan dan anak atau konflik-konflik lain. Itu kami telepon langsung," kata Yohana.

Geger Wanita Perkosa 2 Remaja Laki-laki Usai Bertengkar dengan Suami

Kejadian tragis ini terungkap pada Selasa, 10 Januari 2017, saat ditemukannya jasad bocah perempuan berusia empat tahun berinisial KE. Tubuhnya terkubur di dalam aliran sungai berisi lumpur di Kompleks Kokodo, Kota Sorong, Papua Barat.

Dari pemeriksaan itulah kemudian terungkap jika bocah perempuan malang ini menjadi korban pemerkosaan sebelum akhirnya dibunuh.

Sejauh ini, dari pengembangan, kepolisian telah mengamankan tiga pemuda yang diduga menjadi pelaku pembunuhan sekaligus pemerkosaan. Para pelaku diketahui bernama Ronald Wanggaimu, Leiwanus Gogoba dan Nando Kinumbai

Ketiga pelaku itu merupakan tetangga dari korban dan ditangkap secara terpisah. Dua orang diamankan pada Rabu, 11 Januari 2017, sementara seorang pelaku lagi diamankan pada Kamis, 12 Januari.

Terungkapnya kejadian pemerkosaan dan pembunuhan terhadap bocah berusia empat tahun itu sempat menimbulkan amuk warga. Sehari usai ditemukan, tepatnya pada Rabu, 11 Januari 2017, keluarga korban sempat mengamuk dan membakar tiga rumah warga yang berada di dekat lokasi kejadian.

Ketiga pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 dan 82 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 338 KUHP dengan sengaja menghilangkan nyawa orang. Ancaman hukuman 15 tahun penjara. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya