Dahlan Iskan Kembali Diadili Usai Berobat dari China

Menteri Badan Usaha Milik Negara, Dahlan Iskan (kanan), saat menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Jawa Timur,
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal

VIVA.co.id - Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara, Dahlan Iskan, menjalani sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU), BUMD Pemprov Jatim, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Jawa Timur, pada Jumat, 13 Januari 2017. Empat saksi disiapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan.

Haris Azhar dan Fatia KontraS Tidak Ditahan Kejaksaan, Ini Alasannya

Dahlan menjalani sidang lagi setelah diizinkan Majelis Hakim untuk berobat ke Tiongkok beberapa hari lalu. Didampingi tim penasihat hukumnya, Yusril Ihza Mahendra dan rekan, Dahlan terlihat sehat dan siap mengikuti persidangan.

Sidang kali ini pintu awal memasuki materi pokok perkara. Empat saksi disiapkan jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Hingga sidang dimulai sekira pukul 09.50 WIB, baru tiga saksi yang hadir di pengadilan. "Satu saksi belum datang, Yang Mulia," kata jaksa Trimo kepada Ketua Majelis Hakim, Tahsin.

Lagi, Polda Jatim Serahkan Berkas Tragedi Kanjuruhan ke Kejaksaan

Empat saksi itu ialah pihak yang mengetahui proses jual beli lahan PT PWU di Kabupaten Kediri. Mereka ialah Direktur Utama PT Sempulur, Sam Santoso (pembeli, dua karyawan Kantor Notaris Sigit Purnomowati, Sri Indrawati dan Muhammad Ridwan, dan terakhir Upojo Sardjono.

Di antara tiga saksi yang sudah hadir, hanya saksi Upojo Sardjono yang mengaku mengenal Dahlan. Upojo mengaku hanya sekali bertemu terdakwa saat proses jual-beli lahan PT PWU di Kediri beberapa tahun lalu. "Ketemu sekali, saat jual beli terjadi," ujarnya.

Dahlan Iskan Digugat 9 Mantan Karyawan Jawa Pos

Sedangkan Yusril mengungkapkan Dahlan dan tim penasihat hukumnya siap menghadapi sidang dan membuktikan bahwa kliennya tidak bersalah. "Kami siapkan pertanyaan untuk mengkroscek kepada para saksi," kata Yusril sebelum sidang.

Dahlan didakwa jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melakukan pelanggaran pidana korupsi pada penjualan aset PT PWU, BUMD Pemprov Jatim. Penjualan dilakukan pada tahun 2003 semasa Dahlan menjabat Direktur Utama PT PWU. Dahlan didakwa melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya