Massa FPI Bakar Markas Ormas di Bogor

Markas GMBI yang dibakar massa FPI.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Syaefullah.

VIVA.co.id - Massa organisasi Front Pembela Islam (FPI) membakar markas organisasi masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) yang berada di Tegalwaru, RT05/03 Desa Ciampea, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat, 13 Januari 2017. Peristiwa terjadi sekitar pukul 02.51 WIB.

Ritual Cari Berkah Nyi Roro Kidul, Ramai Tagar Bebaskan Briptu Fikri

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus menuturkan bahwa jumlah massa 150 orang. Mereka dari FPI Ciampea Jamaah Majelis Arasyafaat yang dipimpin oleh Basyit dari Pondok Pesantren At-Taqwa Cikampak Ciampea, Bogor.

Yusri menjelaskan, penyebab kejadian itu dipicu berkembangnya isu bahwa ada anggota FPI atas nama Syarief menjadi korban penusukan dan perusakan mobil akibat bentrok yang terjadi kemarin, Kamis, 12 Januari 2017. Sehingga memicu kemarahan massa FPI di Ciampea, Bogor.

Habib Rizieq Kirim Bingkisan ke Edy Mulyadi, Apa Isinya?

"Atas kejadian tersebut mengakibatkan kerugian satu buah rumah dan sekretariat GMBI dibakar. Tidak ada korban jiwa," kata Yusri Yunus dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 13 Januari 2017.

Menurut Yusri, sebelum kejadian itu anggota kepolisian telah melakukan pengamanan agar tidak terjadi aksi pengerusakan dan pembakaran.

Saksi di Sidang Munarman Mengaku Pernah Kirim Anggota FPI Gabung ISIS

Pengamanan itu terbagi menjadi dua yaitu, di lokasi Markas GMBI yang dipimpin oleh Kapolsek Ciampea sebanyak 15 anggota polisi. Kemudian di Markas FPI Majelis Arasyafat Jembatan Cinangneg, Ciampea berjumlah 5 orang anggota polisi.

"Kapolsek Ciampea Kompol Nyoman Yudana sebelumnya telah melakukan imbauan dan negosiasi terhadap massa yang ingin mengetahui keberadaan markas GMBI, namun tidak bisa dihalau karena kalah jumlah," ujar Yusri Yunus.

Sidang Ipda M. Yusmin Ohorella

 Ipda M Yusmin Ohorella Dituntut 6 Tahun Penjara

Anggota Polisi yang didakwa kasus unlawful killing terhadap enam orang Laskar FPI dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) selama enam tahun penjara.

img_title
VIVA.co.id
22 Februari 2022