Kasus Ahok, Bahaya Jika Masyarakat Tak Percaya Hukum

Sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Ahok di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/POOL/Hendra A Setyawan

VIVA.co.id - Pengamat Hukum Tata Negara Margarito Kamis mengakui ada kekhawatiran Basuki Tjahaja Purnama lolos dari jerat hukum yang menghadangnya. Dia mencontohkan kasus reklamasi dan dugaan korupsi RS Sumber Waras yang tidak jelas arahnya.

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

"Bagaimana pun juga memang fenomena seperti ini bukan yang pertama di Indonesia. Karena itu sepahit dan segetir apapun fenomena itu menurut saya mari kita pastikan hukum bekerja sesuai dengan sistem yang ada di dalam," kata Margarito saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis, 12 Januari 2017.

Meskipun demikian, Margarito mengajak seluruh masyarakat Indonesia tetap menghargai proses yang saat ini berjalan. Dia mengingatkan Ahok sudah menjalani penyelidikan, penyidikan, dan sekarang penuntutan di pengadilan.

Marak Kasus Penistaan Agama di Pakistan, Perempuan Muda Divonis Mati

"Mari kita hormati peradilan ini, sedang berjalan dengan segala macam penilaian orang. Tetapi satu hal yang pasti adalah peradilan itu berjalan," kata dia.

Oleh karena itu, dia mengimbau masyarakat untuk memberikan kesempatan pada hakim bekerja dan menangani perkara tersebut sesuai prinsip-prinsip hukum dan peradilan yang mereka yakini.

"Bahaya, sekali lagi kalau kita tidak percaya terhadap hukum. Karena itu betapa pun ada masalah di dalam menjalankan hukum itu sendiri kita tidak boleh berkecil hati dan kita tidak boleh menggunakan hal itu untuk menyampingkan atau membunuh atau menghilangkan kepercayaan kita terhadap hukum itu," tutur dia.

Ferdinand Hutahaean Tulis Surat Permohonan Maaf dari Penjara

Dia mengaku ada masalah dalam dunia penegakan hukum. Tapi sekali lagi dia mengingatkan, masyarakat tidak boleh menjadikannya sebagai dasar untuk tidak hormat pada hukum.

Pengadilan Negeri Jakarta Utara kembali menggelar sidang perkara dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama pada Selasa, 10 Januari 2017. Dalam sidang kelima yang dilaksanakan di Gedung Auditorium Kementerian Pertanian (Kementan), Pasar Minggu, Jakarta Selatan itu, sejumlah saksi dihadirkan jaksa yaitu Pedri Kasman, Irena Handono, Muhammad Burhanuddin, dan Willyuddin.

Ahok didakwa menistakan Surat Al-Maidah Ayat 51. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun mendakwanya dengan Pasal 156 a KUHP tentang penistaan agama dengan ancaman penjara paling lama lima tahun. Selanjutnya, sidang dilanjutkan lagi pada Selasa, 17 Januari 2017 dengan menghadirkan saksi dan dua penyidik polisi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya