- Bayu Nugraha/VIVA.co.id
VIVA.co.id - Polda Jawa Barat menjadwalkan pemeriksaan terhadap Imam Besar Front Pembela Islam, Muhammad Rizieq Shihab, hari ini, Kamis, 12 Januari 2017.
Rizieq akan diperiksa terkait dugaan menghina Proklamator Indonesia, Soekarno, dan lambang negara Pancasila.
"Laporan dari Sukmawati yang dilaporkan ke Bareskrim Polri," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polri, Kombes Pol Yusri Yunus, kepada VIVA.co.id.
Dalam perkara ini, putri Soekarno yaitu Sukmawati melaporkan Habib Rizieq ke Bareskrim Polri terkait ceramahnya di Bandung, Jawa Barat, yang diunggah di jejaring media sosial Youtube sejak 2014.
Dalam video itu "Pancasila Ketuhanan ada di pantat, Pancasila Piagam Jakarta ada di kepala saudara". Karena peristiwa terjadi di Jawa Barat, maka Bareskrim Polri melimpahkan perkara tersebut ke Polda Jawa Barat untuk ditindaklanjuti.
Habib Rizieq dilaporkan dengan tuduhan melakukan tindak pidana terhadap lambang negara dan dasar negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154a KUHP dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 57a jo Pasal 68 Undang-undang no.24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa, dan lambang negara serta lagu kebangsaan.
(mus)