Modal Rp50 Ribu, Napi Lapas Pekalongan Kendalikan Narkoba

Kurir narkoba yang mengedarkan sabu-sabu dari dalam Lapas Pekalongan, Rabu (11/1/2017)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Dwi Royanto

VIVA.co.id – Cukup bermodal Rp50 ribu, seorang narapidana di Lapas Pekalongan Jawa Tengah bisa mengendalikan peredaran narkoba jenis sabu-sabu di luar penjara.

Pemudik Harus Hati-hati, Ada 19 Perlintasan Kereta Api di Brebes Tanpa Palang Pintu 

Uang Rp50 ribu itu adalah upah yang diberikan narapidana bernama A kepada para kurir yang ditunjuknya. "Saya ditelepon oleh A. Suruh ambil barang itu, lalu saya pecah-pecah dan bungkus kecil kemudian kirim ke alamat yang diminta," kata seorang kurir bernama Ario Wibisono di hadapan polisi, Rabu, 11 Januari 2017.

Dari penangkapan yang dilakukan polisi secara terpisah, selain Ario, juga ada empat kurir lain binaan A yang ikut diamankan. Masing-masing yakni. Denny alias Gendut (25), Chandra (36), Trikora (32) dan Eko alias Kodok (39). Barang bukti yang diamankan berupa sabu seberat 26,5 gram.

100 Kilometer Jalan di Jateng Rusak karena Banjir, Perbaikan Dikebut hingga H-7 Lebaran

Menurut Ario, upah yang diberikan kepadanya itu nantinya akan ditransfer oleh A, langsung dari dalam lapas. Tak cuma itu, ia juga dikasih kesempatan mencicipi sabu yang diedarkan. "Dia bilangnya minta tolong. Saya enggak bisa nolak. Pasar saya di wilayah Semarang Barat," katanya.

Kapolrestabes Semarang Komisaris Besar Polisi Abiyoso Seno Aji mengatakan kelima tersangka ditangkap pada tanggal 4 sampai 7 Januari 2017 lalu dengan barang bukti 26,5 gram sabu, 98 butir ekstasi, tiga timbangan, tujuh handphone, dua buah pipet, satu bong dan uang Rp940 ribu.

Waduh, Polda Jateng Amankan 1.904 Pelaku Perzinahan Selama Ramadhan

"Para pelaku semuanya pengedar. Kita tangkap di lokasi berbeda selama lima hari. Ada yang di rumah, warung makan, ATM dan warnet," jelas Abiyoso.

Abiyoso menyebut, modus pengiriman sabu dengan dikendalikan oleh napi dalam Lapas sudah sangat meresahkan. Selain iming-iming uang dan narkoba, modus itu berkembang dengan memakai alamat yang ditentukan dengan sangat rapi.

"Biasanya barang ditaruh di bawah pohon, gapura, tempat sampah dan tempat lain, tapi ini berkembang. Salah satu pelaku kami tangkap Sat pura-pura chatting di warnet. Sabu ditaruh di bawah keyboard komputer," katanya.

Kini, kelima tersangka meringkuk di tahanan Mapolrestabes Semarang untuk menjalani upaya hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya