KPK Periksa Dirjen Aminduk Kemendagri Terkait Kasus e-KTP

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Sumber :
  • ANTARA/Wahyu Putro A

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Jenderal Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri, A. Rasyid Saleh, Rabu, 11 Januari 2017. Dosen pada Universitas Az-Zahra itu akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. 

"Dia (Rasyid) akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IR (Irman)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantor KPK, Jl. HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.

KPK Periksa Keponakan Surya Paloh

Selain Rasyid, kata Febri, penyidik juga memanggil saksi lainnya. Di antaranya Kasubdit PDAK Kemendagri Erikson P. Manihuruk, dan pegawai pengelolaan data Aminduk Kemendagri, Eko Sukrisna. 

"Keduanya juga akan diperiksa sebagai saksi untuk IR," kata Febri.

KPK Setor Uang ke Kas Negara Rp1,1 Miliar dari Eks Pejabat Muara Enim

Untuk diketahui, lebih dari 200 orang telah diperiksa KPK dalam penyidikan kasus korupsi proyek senilai Rp5,8 triliun ini. 

Namun baru ada dua tersangka, yaitu mantan Direktur Pengelolaan Aminduk sekaligus pejabat pembuat komitmen proyek e-KTP, Sugiharto, dan Irman selaku mantan Dirjen Dukcapil sekaligus kuasa pengguna anggaran e-KTP. 

MAKI Minta KPK Tuntaskan Kasus Korupsi Kapal Tongkang

Kendati begitu, Ketua KPK, Agus Rahardjo berkali-kali menegaskan kasus ini tak akan berhenti di kedua tersangka tersebut. Hal ini karena kerugian negara proyek ini sangat besar, yaitu sekitar Rp2,3 triliun.

Ilustrasi Foto Firli Bahuri dan Karyoto (Sumber Majalah Tempo 26 November 2023)

Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto

Setelah mempertimbangkan semua bukti-bukti pelanggaran etik yang dilakukan Firli saya menyimpulkan Firli memang bukan pribadi yang berintegritas.

img_title
VIVA.co.id
8 Januari 2024