Mantan Menkes Siti Fadilah Segera Jalani Persidangan

Mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari ditahan penyidik KPK
Sumber :
  • vIVA.co.id/Edwin Firdaus

VIVA.co.id – Mantan Menteri Kesehatan RI, Siti Fadilah Supari segera menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Hal itu lantaran penyidik KPK telah melimpahkan berkas penyidikan dua kasus yang menjerat Fadilah ke tahap penuntutan.  

Mantan Menkes 'Sambut' Omicron, Klaim COVID-19 Jadi Flu Biasa

"Hari ini tahap dua untuk dua perkara yang diindikasikan dilakukan tersangka. Pertama, pengadaan alat kesehatan untuk kebutuhan antisipasi kejadian luar biasa masalah kesehatan akibat bencana di Pusat Masalah Kesehatan Depkes tahun 2005, dan yang kedua dugaan penerimaan hadiah atau janji pengadaan alat kesehatan kebutuhan pusat penanggulanan krisis Kemenkes dari dana DIPA 2007," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa 10 Januari 2017.

Dengan rampungnya berkas penyidikan ini, Jaksa KPK memiliki waktu 14 hari untuk menyusun berkas dakwaan terhadap Siti dan melimpahkannya ke pengadilan. "Maksimal 14 hari kemudian didaftarkan ke Pengadilan," kata Febri.

Pengakuan Eks Menkes Siti Fadilah Mau Jadi Relawan Vaksin Nusantara

Sebelumnya, KPK terpaksa memperpanjang masa penahanan Siti Fadilah Supari hingga 21 Januari 2017 karena proses penyidikan belum rampung.

Pada April 2014, KPK menetapkan Siti Fadilah sebagai tersangka dugaan korupsi alat kesehatan buffer stock untuk kejadian luar biasa 2005. Ia ditahan di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Bantah Isu Taliban, Pimpinan KPK: Adanya Militan Pemberantas Korupsi
Virus Omicron

Mantan Menkes Sebut Indonesia Siap Hadapi Badai Omicron

Obat tersebut terbukti ampuh melawan SARS-CoV-2 sehingga menurut Siti Fadilah, Indonesia sudah siap menghadapi badai Omicron.

img_title
VIVA.co.id
19 Januari 2022