- vIVA.co.id/Edwin Firdaus
VIVA.co.id – Mantan Menteri Kesehatan RI, Siti Fadilah Supari segera menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Hal itu lantaran penyidik KPK telah melimpahkan berkas penyidikan dua kasus yang menjerat Fadilah ke tahap penuntutan.
"Hari ini tahap dua untuk dua perkara yang diindikasikan dilakukan tersangka. Pertama, pengadaan alat kesehatan untuk kebutuhan antisipasi kejadian luar biasa masalah kesehatan akibat bencana di Pusat Masalah Kesehatan Depkes tahun 2005, dan yang kedua dugaan penerimaan hadiah atau janji pengadaan alat kesehatan kebutuhan pusat penanggulanan krisis Kemenkes dari dana DIPA 2007," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa 10 Januari 2017.
Dengan rampungnya berkas penyidikan ini, Jaksa KPK memiliki waktu 14 hari untuk menyusun berkas dakwaan terhadap Siti dan melimpahkannya ke pengadilan. "Maksimal 14 hari kemudian didaftarkan ke Pengadilan," kata Febri.
Sebelumnya, KPK terpaksa memperpanjang masa penahanan Siti Fadilah Supari hingga 21 Januari 2017 karena proses penyidikan belum rampung.
Pada April 2014, KPK menetapkan Siti Fadilah sebagai tersangka dugaan korupsi alat kesehatan buffer stock untuk kejadian luar biasa 2005. Ia ditahan di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur.