- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
VIVA.co.id – Masa Penahanan Direktur Utama PT Merial Esa Fahmi Dharmawansyah diperpanjang oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi selama 40 hari. Fahmi kini tengah menjalani penahanan di Rumah Tahanan KPK di Pomdam Jaya, Guntur, Manggarai, Jakarta Selatan.
"Dilakukan perpanjangan penahanan untuk 40 hari ke depan untuk tersangka FD dalam indikasi suap terkait proyek di Bakamla," kata Febri di kantor KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa 10 Januari 2017.
Dikatakan Febri perpanjangan masa penahanan Fahmi berlaku sejak 12 Januari 2017. Dengan demikian, Fahmi setidaknya akan menjalani masa penahanan hingga 20 Februari 2017 mendatang. "Ya, dari 12 Januari 2017 sampai 20 Februari 2017," kata Febri.
Selain Fahmi yang juga direktur di PT Melati Technofo Indonesia (MTI), penyidik KPK juga sudah menahan dua anak buah suami Inneke Koesherawati itu, yakni Hardy Stefanus dan M Adami Okta, serta Deputi Informasi, Hukum dan Kerjasama Bakamla, Eko Susilo Hadi. Empat tersangka itu kini ditahan KPK di rumah tahanan terpisah.
Untuk diketahui, kasus ini juga disidik Puspom TNI. Atas pengambangan kasus, penyidik militer akhirnya menjerat Direktur Data dan Informasi Bakamla, Laksamana Pertama Bambang Udoyo sebagai tersangka.
Puspom TNI juga sempat menggeledah rumah Bambang. Dari sana, penyidik mengamankan 80 ribu dolar Singapura dan 15 ribu dolar Amerika Serikat (AS), yang diduga masih berkaitan dengan suap proyek satelit monitor Bakamla.