Kasus Bom Marriott dan Ritz Carlton

Polri Gunakan Empat Pasal Untuk Jerat Jibril

VIVAnews - Setelah tujuh hari menjalani pemeriksaan, mulai hari ini, Selasa 1 September 2009, Mohammad Jibril resmi dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus terorisme.

Polisi menerapkan sekaligus empat pasal pada Mohammad Jibril. "Untuk Mohammad Jibril diterapkan Pasal 15 jo Pasal 6 UU Terorisme, yakni permufakatan jahat untuk tindak pidana terorisme," kata Juru Bicara Polri, Inspektur Jenderal Nanan Soekarna kepada wartawan, Senin siang.

Jibril juga dijerat Pasal 13 huruf a dan c UU Terorisme tentang pemberian bantuan kemudahan untuk tindak pidana terorisme. "Kemudian Pasal 266 KUHP tentang menggunakan dokumen palsu otentik dan Pasal 55 UU No 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian," tambah Nanan.

Detasemen Khusus 88 menangkap Mohammad Jibril pada Selasa 25 Agustus 2009, atas dugaan terlibat pendanaan jaringan terorisme. Jibril juga diduga terlibat  dalam peristiwa bom bunuh diri di Hotel JW Marriott dan Hotel Ritz Carlton.

Mohammad Jibril ditangkap di Pamulang, hanya beberapa jam setelah diumumkan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Menurut polisi, Jibril alias Ricky Ardhan memiliki dua data tempat tanggal lahir. Pertama, di Banjarmasin, 3 Desember 1979 dan yang kedua di Lombok Timur, 28 mei 1989. Menurut Nanan, data tanggal lahir itu diperoleh dari keterangan pada passpor dan kependudukan.

Langit Yunani Tiba-tiba Berubah Jadi Oranye, Ini Penyebabnya
ilustrasi ambulans.

Nasib Tragis Gadis 16 Tahun Tewas Usai Dicekoki Narkoba dan Dicabuli di Hotel Jaksel

Dua pria yang jadi terduga pelaku sudah diamankan polisi. Kasus itu terbongkar setelah menerima laporan RSUD Kebayoran Baru ada gadis tewas tak wajar.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024