Eks Pejabat Bandung Terlibat Narkoba Dihukum Lima Tahun Bui

Ilustrasi Narkoba
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id - Tono Nurpomo, mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, divonis hukuman penjara selama lima tahun oleh hakim Pengadilan Negeri Bandung pada Selasa, 10 Januari 2017. Dia terbukti terlibat transaksi jual-beli narkoba jenis sabu-sabu.

TNI AL Bekuk Penyelundup Kristal Haram dari Malaysia Senilai 19 Miliar di Pulau Siondo

Putusan yang sama dijatuhkan majelis hakim kepada dua terdakwa lain yang terlibat bersama Tono, yakni Tjatja Suarsa dan Jafar Kurniadi. Para terdakwa juga dibebankan denda Rp1 miliar dan subsider satu bulan.

"Terdakwa Tono terbukti secara sah membeli narkotika golongan satu jenis bukan tanaman dengan penjara lima tahun penjara denda satu miliar rupiah, subsider satu bulan penjara, karena melanggar pasal 114 Undang-Undang Narkotika," kata hakim Pranoto saat membacakan amar putusannya.

Oknum Polisi yang Diamankan Usai Pesta Narkoba di Depok Ternyata Kakak Adik

Dalam pertimbangannya, hal yang memberatkan, para terdakwa dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba. Hal meringankannya adalah mereka belum pernah dihukum.

Berdasarkan uraian dalam amar putusan, terdakwa Tono menyuruh membeli narkotika jenis sabu-sabu kepada seorang kurir Tjatja melalui Jafar pada 1 Agustus 2016. Saat itu terdakwa Tono memberikan uang Rp1,3 juta untuk membeli sabu-sabu seberat 0,01 gram.

Satu dari Lima Polisi yang Ditangkap Terkait Narkoba di Depok Dibebaskan
VIVA Militer: 2 Prajurit Kopasgat TNI AU berhasil gagalkan penyeludupan sabu

Berhasil Gagalkan Penyelundupan Sabu, 2 Prajurit Pulanggeni Kopasgat TNI AU Dapat Penghargaan

Dua prajurit Yonko 462 Kopasgat ini berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu melalui perusahaan ekspedisi ternama

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024