Hati-hati, Penyebar Isi Buku Jokowi Undercover Bisa Dipidana

Buku 'Jokowi Undercover' karangan Bambang Tri
Sumber :
  • VIVA/Syaefullah

VIVA.co.id – Buku Jokowi Undercover karya Bambang Tri Mulyono jadi kontroversi. Bahkan lantaran isi buku yang dimuat tanpa memiliki dasar riset yang jelas, membuat Bambang harus berurusan dengan hukum.

Kepergok Jalan di Mal, Jokowi Borong Buku Sekolah

Kini, ia telah diamankan pihak kepolisian. Kepala Bagian Penerangan (Kabag Penum) Divhumas Polri, Kombes Pol, Martinus Sitompul pun memperingatkan, siapapun masyarakat, yang saat ini sudah memiliki buku tersebut, diminta untuk menyerahkan kepada polisi. Buku tersebut yang sudah terlanjur tersebar di masyarakat, akan dijadikan barang bukti.
 
"Pemegang buku Jokowi Undercover, kita imbau untuk menyerahkan kepada pihak Polri, ini karena buku-buku tersebut atau lembaran-lembaran yang dibuat buku akan menjadi barang bukti," kata Martinus dalam wawancara dengan tvOne, Minggu, 8 Januari 2017.

Pihak kepolisian, jelas Martinus, hingga kini masih melakukan penyelidikan, terkait dengan penyebaran berita bohong, lewat buku karya Bambang Tri Mulyono.

Presiden Bicara Buku Jokowi Undercover

"Kita sudah lakukan penyelidikan, buku yang tidak berisi fakta yang akurat ini merupakan penyebaran informasi-informasi yang bohong, jangan sampai terjadi penyebaran informasi bohong jadi masif dan info-info ini diyakini menjadi kebenaran, ini yang kita khawatirkan."

Ia pun menyatakan, bagi masyarakat yang memiliki buku tersebut, diminta untuk tidak menyebarkan. Sebab, akan ada sanksi hukum jika hal itu dilakukan.

Pemilik Diminta Serahkan Buku Jokowi Undercover ke Polisi

"Kalau hanya menyimpan tapi tidak disebarkan, tidak bisa dikenakan sanksi. Yang jadi masalah jika melakukan penyebaran kembali, kalau menyimpan tapi tidak disebarkan tidak apa-apa, tapi kalau simpan lalu disebarkan ini yang melanggar hukum."

Penulis buku Jokowi Undercover Bambang Tri Mulyono saat diamankan kepolisian beberapa waktu lalu.

Penulis Buku Jokowi Undercover Divonis Tiga Tahun Penjara

Terdakwa Bambang Tri Mulyono mengajukan banding.

img_title
VIVA.co.id
29 Mei 2017