Banyak Situs Abal-abal Berlindung di Balik UU Pers

Informasi tidak benar atau hoax
Sumber :
  • Divisi Humas Mabes Polri

VIVA.co.id – Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Samuel Abrijani Pangerapan memperkirakan, ada sebanyak 43 ribu situs yang saat ini mengaku sebagai produk jurnalistik. Jika ditotal, saat ini Kementerian Komunikasi dan Informatika telah memblokir sekitar 800 ribu situs internet di 2016.

Tanggapi Berita Hoax, Depe: Setiap yang Viral, di Situ Ada Dewi Perssik!

"Ada 43 ribu yang mengaku jurnalistik. Kalau diisi sama yang enggak bener, kalau sampai masyarakat menilai, 'wah media brengsek', kerja pers jadi bahaya," kata Samuel usai menghadiri acara diskusi bertajuk "Media Sosial, Hoax dan Kita" di restoran Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu 7 Januari 2017.

Menurut dia, saat ini pihaknya tengah mengawasi ribuan situs tersebut. Ia menyarankan situs yang merasa layak menjadi situs jurnalistik, untuk segera mendaftar ke Dewan Pers.

Dikabarkan Meninggal Dunia, Gilang Dirga Tak Marah, Kenapa?

"Boleh saja enggak jadi jurnalis, ngomong apa saja juga boleh. Tapi jangan berlindung di bawah Undang-undang Pers. Kami enggak pernah memblokir media jurnalistik, menyensor saja kami tidak boleh," ujarnya.

Samuel membenarkan, dalam beberapa kasus, situs abal-abal tersebut kerap menjadi media untuk memeras. Bahkan beberapa kasus kini tengah diproses KPK.

Heboh, Warga Tasikmalaya Diterpa Berita Hoax Kiai Tewas Bersimbah Darah

(mus)

"Di Bengkulu ada media abal-abal, diproses di KPK. Ini kan mengacaukan industri. Pemerintah juga ke depan enggak boleh iklan di media yang enggak terdaftar di Dewan Pers," kata Samuel.

Raffi Ahmad.

Raffi Ahmad Geram Dituduh Lakukan Pencucian Uang, Begini Responnya

Raffi Ahmad lagi-lagi harus menghadapi kabar yang tidak menyenangkan. Pria yang sering disebut sebagai Sultan Andara ini dituduh terlibat dalam pencucian uang.

img_title
VIVA.co.id
2 April 2024